Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno menjadi tersangka kasus suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyangka wali kota periode 2008-2013 itu menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi menjadi tersangka pemberi suap.
Firli mengatakan penyidik menduga Herman dan Rahmat berteman dekat. KPK menduga Herman memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, rekomendasi pinjaman dan jaminan memenangkan lelang di Banjar.
Misalnya pada 2012-2014, KPK menduga Rahmat memperoleh 15 proyek dengan nilai Rp 23,7 miliar. KPK menyangka Rahmat memberikan fee proyek 5 sampai 8 persen kepada Herman sebagai imbalan.
Menurut Firli, Rahmat memberikan suap dengan modus pinjaman bank. Pada Juli 2013, Rahmat meminjam Rp 4,3 miliar ke bank. Namun, sebenarnya uang itu diberikan untuk keperluan pribadi Herman. "Sedangkan cicilan pelunasannya tetap kewajiban RW," kata dia.
Menurut Firli, Rahmat diduga memberikan tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta milik Herman.
Firli Bahuri mengatakan KPK menengarai Herman juga menerima uang gratifikasi dari kontraktor lainnya di Kota Banjar.