Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Namun juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan mengungkap identitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk medalami perkara ini, KPK juga telah menggeledah satu lokasi dan menyita uang, catatan, serta barang bukti elektronik. Tessa belum mengungkap lokasi penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.
Selain itu, Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang, yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK menyebut perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 75 miliar. Pada 13 November 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut.