Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kritik Upah Lembur Tak Dibayar Berujung Pidana, Eks Karyawan Jhon LBF: Saya Tidak Menyesal

JPU menilai Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, telah melanggar UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

19 Desember 2024 | 10.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Septia Dwi Pertiwi mengakui bahwa ia tidak menyesal telah mengkritik kondisi kerja di perusahaan tempatnya dulu bekerja. Mantan karyawan Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tersebut menyampaikan hal ini dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada Rabu siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Septia didakwa dengan pidana pencemaran nama baik bosnya itu dan terancam pidana penjara satu tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan tersebut ialah karena Septia tidak menyesali perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sempat berpikir untuk menyesali perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum,” ucap Septia saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Namun, kata dia, setelah dirinya mengingat kembali awal mula perkara ini, Septia merasa tidak ada yang salah dari kritik yang ia sampaikan di media sosial. “Tidak ada unsur dari tweet saya yang dapat membahayakan seseorang,” tutur dia. “Oleh karena itu, saya tidak menyesali perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum kepada saya.”

Septia menyampaikan kritik soal kondisi kerja di PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) milik Jhon LBF melalui akun media sosial pribadinya pada 2022 silam. Septia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR dan juga upah lembur yang tak dibayarkan. Selain itu, dia juga mengeluhkan jam kerja yang melebihi batas waktu, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan.

Dalam nota pembelaannya, Septia juga menyebutkan dukungan masyarakat menunjukkan bahwa kritik yang ia sampaikan relevan. “Majelis hakim yang saya hormati, hari ini pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, seperti upah murah, lembur tidak dibayar, kerja 24 jam (yang merupakan frasa hiperbola dari tidak ada hari libur), dan tidak ada jaminan kesehatan, merupakan hal yang jamak ditemukan,” ujar Septia.

Menurut dia, Jhon LBF sudah terbukti melanggar hak ketenagakerjaan sebagaimana terungkap dalam pembuktian di persidangan. 

Lebih lanjut, Septia mengatakan bahwa kritik itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi. “Sebagai individu, saya memiliki kebebasan, dan saya meyakini, demikian pula dengan Majelis Hakim yang ada di hadapan saya,” tutur Septia.

Dia pun berharap majelis hakim dapat melihat bahwa tidak ada unsur pencemaran nama baik maupun fitnah dalam perkara ini. “Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan.”

Adapun jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh perusahaan Hive Five yang dituduh mencemarkan nama baik bosnya. Jaksa menilai Septia terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut JPU, Septia dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi selama satu tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa, Rabu, 11 Desember 2024. Selain itu, JPU juga menuntut Septia pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus