Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Donny M. Sany mengungkap kronologi unggahan video berisikan pencemaran nama baik yang menyinggung artis Fairuz A.Rafiq dalam sidang pembacaan dakwaan. Sidang dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami itu telah digelar sejak Senin, 9 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Donny mengatakan awalnya Rey menawarkan Galih untuk membuat video rekaman dalam bentuk wawancara. Rey melontarkan tawaran itu ketika Galih sedang berada di rumah sekaligus studionya di Perumahan Imperial Golf Estate Jalan Puri Mahkota Nomor 15 Kelurahan Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor pada Jumat, 31 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wawancara, menurut Donny, bakal membahas seputar kehidupan Galih. "Video tersebut nantinya akan diunggah ke channel youtube Rey Utami dan Benua miliki terdakwa I (Pablo) dan terdakwa II (Rey) sehingga menjadi viral," kata dia.
Galih pun setuju. Rey, kata Donny, berperan sebagai pewawancara dan Pablo yang merekam sekaligus mengunggah video. Pablo merekam tanya-jawab Rey dan Galih berdurasi 32 menit 6 detik menggunakan kamera hitam di studionya.
Saat wawancara, Galih menceritakan kehidupan mantan istrinya, Fairuz. Dia menyinggung organ intim bau ikan asin dan berjamur. Donny mengatakan ungkapan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap Fairuz.
"Meski dalam sesi wawancara tersebut terdakwa III (Galih) melakukan penghinaan terhadap saksi Fairuz El Fouz, namun terdakwa II selaku orang yang mewawancarai tetap melanjutkan sesi wawancara dan tidak berusaha mencegah," kata Donny. "Demikian juga dengan terdakwa I yang tetap melakukan perekaman".
Selanjutnya pada 1 Juni 2019, Pablo meminta Deri M. Kurniawan selaku editor di studionya mengunggah video wawancara itu berjudul 'Mulut Sampah' Galih Ginanjar Saputra Buka-bukaan Aib Mantan Isteri Fairuz. Deri juga diminta memasukkan gambar seolah-olah dari Lembaga Sensor Film yang memperlihatkan rekaman tersebut Telah Lulus Sensor.
Pablo pun mengunggah video ke akun Youtube Rey Utami dan Benua pada 15 Juni 2019. Menurut Donny, Pablo mengganti judul video menjadi 'Galih Ginanjar Saputra Cerita Masa Lalu!'. Video itu lalu menjadi viral.
"Sehingga menimbulkan banyak komentar berisi kecaman yang ditujukan kepada pemilik channel youtube Rey Utami dan Benua, hal mana telah diperkirakan sebelumnya baik oleh terdakwa I, terdakwa II, maupun terdakwa III," ujar Donny.
Seorang kawan Fairuz bernama Monalisa lalu menemukan unggahan itu di Instagram. Dia lantas memberitahukannya ke Fairuz.
Dari situlah, Donny membeberkan, Fairuz dan sang suami, Septian Wicaksono, menonton video wawancara Galih dan Rey. Fairuz marah dan malu sehingga melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaan, Galih Ginanjar Cs didakwa telah membuat konten bermuatan melanggar kesusilaan, menghina seseorang, dan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum. Sidang lanjutan digelar Senin, 6 Januari 2020.