Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Pemerkosaan 2 Korban Baru Dokter Priguna

Dokter Priguna selalu melancarkan aksinya dengan cara membius korban.

13 April 2025 | 16.08 WIB

Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, 9 April 2025. ANTARA/Rubby Jovan
Perbesar
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, 9 April 2025. ANTARA/Rubby Jovan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mendalami dugaan pemerkosaan terhadap dua pasien perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh tersangka dokter Priguna Anugerah Pratama. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyebut bahwa keduanya mengaku mengalami kekerasan seksual setelah dibius oleh pelaku dengan dalih pemeriksaan prabedah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang sudah pasti kan satu, dua lagi sementara didalami. Tetapi semua korban mengalami pembiusan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan saat dikonfirmasi Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua korban tersebut melapor setelah Polda Jawa Barat membentuk posko pengaduan. Polisi membentuk posko pengaduan setelah mencuatnya kasus pertama pada pertengahan Maret lalu.

Surawan menjelaskan, korban pertama adalah seorang perempuan 21 tahun yang akan menjalani operasi telinga. Pelaku meminta korban datang ke rumah sakit pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 16.30 dengan alasan kontrol anestesi. Korban lalu dibawa ke lantai 7 dan diminta berganti pakaian.

"Pelaku kemudian menyuntikkan cairan putih ke infus hingga korban tidak sadarkan diri hingga pukul 20.00. Saat sadar, ia telah berada di lantai 1 bersama suaminya," ujar Surawan.

Sementara korban kedua diduga mengalami pemerkosaan pada Ahad, 16 Maret 2025. Saat itu, pelaku meminta korban datang untuk tes alergi obat bius. Korban rencananya akan menjalani operasi gigi.

Priguna, menurut Surawan, bawa korban ke ruang Mother and Children Healthcare (MCHC) lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Setelah menyuntikkan obat bius ke infus, korban kehilangan kesadaran selama sekitar 30 menit. Priguna kemudian mengantar korban ke suaminya di lantai 1 setelah dia siuman.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial FH pada 23 Maret 2025. FH adalah putri dari seorang pasien yang sempat kritis di RSHS. 

FH menjadi korban setelah Priguna membujuknya menjalani transfusi darah seorang diri di ruang 711 ruang MCHC, sebuah ruang baru yang belum difungsikan, pada 18 Maret 2025 pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, Priguna sempat memintanya melepas pakaian dan berganti dengan baju operasi. Dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran itu lalu membius korban hingga tak sadarkan diri.

Surawan mengatakan korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan pada sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan. 

FH lantas memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Seorang dokter yang mengecek keadaan korban menemukan jejak hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban.

Pada sore harinya, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jawa Barat. Sehari berselang, penyidik mmelakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan alat kontrasepsi serta bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.

Polisi kemudian menangkap Priguna di sebuah apartemen pada 23 Maret 2025.  Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Dengan munculnya dua korban baru ini, Surawan menyatakan Polda Jawa Barat berpeluang menjerat Priguna dengan pasal berlapis. Penyidik, menurut dia, bisa menerpkan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan pidana berulang yang dapat memperberat hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” katanya saat ditemui wartawan di Bandung, Jumat. 

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus