Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini Kepolisian tidak akan menjemput paksa atau menangkap Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, meski berulang kali mangkir dari pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ian, kliennya telah kooperatif selama proses penyelidikan. Firli tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penjemputan paksa atau penahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah Pak Firli akan melarikan diri? Tentu tidak," ucapnya pada awak media di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.
Syarat subjektif lainnya, Ian meyakini Firli Bahuri tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Nah syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ucap Ian.
Pernyataan Ian tersebut menjawab pertanyaan salah satu wartawan tentang kemungkinan penjemputan paksa terhadap kliennya. Firli kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024 di Bareskrim Polri. Firli beralasan berhalangan hadir karena memiliki agenda pengajian rutin bersama anak yatim sekaligus bertepatan dengan peringatan 7 hari kematian keponakannya.
"Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin," ucap Ian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya.
Ia enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.