Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom lembong dari Saksi jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

4 November 2024 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan proses penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sebelumnya langsung menahan Tom Lembong setelah menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat pada periode 2015-2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ari, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan soal alasan mengubah status Tom dari saksi menjadi tersangka seusai pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada hari terakhir pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi, ada peristiwa apa di sana? Karena pada waktu itu, Selasa, 29 Oktober, dari saksi berubah menjadi tersangka, ada peristiwa apa yang didapat oleh Kejaksaan? Ada bukti-bukti apa yang ditemukan sehingga harus mengubah statusnya menjadi tersangka?" kata Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Ari menilai proses penahanan itu terjadi dengan cepat. Ari mengatakan Tom Lembong juga tidak sempat menunjuk pengacaranya sendiri untuk mendampingi saat penahanan berlangsung. Tom Lembong hanya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan Agung saat kejadian.

Ari meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan soal proses tersebut. Khususnya, kata dia, soal alasan dan bukti-bukti yang didapat Kejaksaan Agung sehingga menjadikan Tom sebagai tersangka. "Silakan nanti dari pihak Kejaksaan Agung untuk menanggapi," ucap dia.

Selain itu, Ari juga menilai penahanan Tom Lembong tidak diperlukan. Sebab, kata dia, Tom selalu kooperatif selama pemeriksaan. "Buktinya dia tetap konsisten, berada di sini, dan menghadiri semua panggilan dari pihak Kejaksaan. Jadi penahanan ini kita sangat sesalkan," ujar Ari.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo pada Ahad, 3 November 2024.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus