Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai jaksa penuntut umum melanggar prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Sebab, kata kuasa hukum, jaksa menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penuntut umum mempertahankan kesalahannya serta melanggar prinsip unus testis nullus testis, dengan tetap memaksakan menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri, tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya, dan bahkan terbukti tidak konsisten dan berubah-ubah di berbagai tingkat pemeriksaan perkara ini,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum menyebut jaksa memilih mendengarkan keterangan Richard Eliezer semata-mata hanya karena cocok dengan konstruksi imajinatif jaksa, sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya.
“Pertanyaan sederhananya, keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersesuaian dengan alat bukti yang mana? Sama sekali tidak ada. Penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri sendiri,” kata kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, hal ini melanggar ketentuan Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Padahal menurut prinsip pembuktian hukum pidana, yaitu vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja, karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri.
“Penuntut Umum lagi-lagi hanya mengamini keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian lainnya. Padahal, keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah keterangan yang tidak kredibel, tidak konsisten dan tidak layak untuk dijadikan dasar,” ujar kuasa hukum.
Dalam pembukaan dupliknya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut replik jaksa penuntut umum yang disampaikan sebagai tanggapan pleidoi kliennya hanya berisi asumsi klaim kosong tanpa bukti.
Koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam dupliknya mengatakan pihaknya telah meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata, yang dibacakan pada 30 Januari 2023. Namun ia menuturkan tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum.
“Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hakim. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” kata Arman Hanis saat membuka pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.