Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tak menerima keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan hari ini, Jumat, 22 November 2024. Ari menyebut keterangan dua saksi ahli pidana dari Kejagung, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, saling plagiasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengaku tim kuasa hukum Tom Lembong telah menyiapkan banyak pertanyaan untuk ditanyakan kepada saksi ahli tersebut. Namun, setelah ia membaca naskah pendapat dari kedua ahli pidana itu, dia urung bertanya dan menolak keterangan tertulis yang dibuat oleh saksi ahli tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah membaca ini, kami meragukan keahlian dua-duanya. Oleh karena itu, kami tidak mengajukan pertanyaan. Harapan kami untuk sidang-sidang selanjutnya, tolong hadirkan ahli yang benar-benar ahli, jangan diatur-atur,” kata Ari usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.
Dia juga berpesan agar Kejagung dapat transparan dan adil dalam menghadirkan saksi ahli. Meski saksi ahli dihadirkan untuk membantu memperkuat argumen Kejagung dalam proses penahanan Tom Lembong, Ari menekankan pendapat saksi harus tetap independen.
“Jangan direkayasa. Biarkan saksi memberikan keterangan sesuai dengan keahilannya. Ini persoalan independensi keterangan akademisi, para ahli,” kata Ari.
Jaksa dari Kejagung Zulkipli membantah tuduhan naskah dari kedua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya hasil plagiasi. Dia mengatakan Ari Yusuf Amir terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan. “Penilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Ini kami ada dua affidavit yang kami sampaikan, itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya itu,” ucap Zulkipli kepada Tempo.
Dia memperlihatkan dua naskah pendapat yang dibuat dari kedua saksi ahli pidana tersebut. Dijelaskan bahwa naskah yang dibuat dari saksi ahli pidana Hibnu Nugroho dan saksi ahli pidana Taufik Rachman memang ada beberapa yang sama. “Kita bicara kutipan, memang ahli mengutip putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu dilakukan, mestinya sama, pasti sama,” kata dia.
Namun, kutipan terkait putusan dan peraturan itu, kata Zulkipli, tidak bisa disebut sebagai hasil penjiplakan atau plagiasi. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom. “Istilah (jiplak) itu sangat serius. Apalagi beliau (para saksi ahli) itu akademisi, guru besar,” ujar dia.
Dia mengatakan ketika para saksi ahli menerangkan hal yang sama terhadap suatu persoalan, itu hal yang biasa saja. Zulkipli menilai seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan soal pendapat ahli yang sama tersebut.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2023. Dia menilai Kejagung melakukan tindakan sewenang-wenang karena hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan hingga 2016.
Selain itu, Tom juga menilai penetapan tersangka itu tidak sah karena Kejagung tak memiliki dua bukti permulaan yang cukup. Tom Lembong juga menyatakan keberatan karena awalnya tak diberikan kesempatan untuk menunjuk sendiri kuasa hukum yang akan mendampinginya. Tom mengaku sempat dipaksa untuk menerima pengacara yang telah dipersiapkan oleh jaksa.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dalam perkara ini. Kejagung menilai Tom melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, pemerintah menyatakan stok gula Indonesia saat itu surplus. Kejagung pun menyebut negara dirugikan senilai Rp 400 miliar atas impor tersebut.
Pilihan Editor : Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Tertulis Saksi Ahli Kejagung