Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kubu Hasto akan Ungkap Dugaan Cacat Prosedural yang Dilakukan Penyidik KPK

Kuasa hukum Hasto mengatakan banyak menemukan kejanggalan, dari aspek waktu, prosedur, maupun substansi.

23 Januari 2025 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang diwakili Todung Mulya Lubis (kiri), Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail pada sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedural yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, mengatakan banyak menemukan kejanggalan, dari aspek waktu, prosedur, maupun substansi. "Namun sebagian yang menjadi lingkup kewenangan praperadilan akan kami uji di forum tersebut," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun substansi yang akan diuji kubu Hasto pada praperadilan, yakni perbuatan sewenang-wenang KPK dalam menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto dan sejumlah persoalan lainnya. Ronny menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan sprindik dan SPDP tertanggal 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua surat yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan dan sejumlah upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan dinilai cacat hukum dan diterbitkan secara sewenang-wenang. "Kami kaget juga, Mas Hasto menyampaikan bahwa saat pemeriksaan dilakukan minggu lalu beliau diperlihatkan dokumen sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK," ujarnya.

Padahal, kata dia, menurut Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, kedudukan hukum pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum sudah dihapus. Dengan demikian, seharusnya pimpinan KPK hanya menjalankan fungsi manajerial sebagai pejabat negara.

Ronny pun mempertanyakan bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki kewenangan penyidikan kemudian memerintahkan dilakukan penyidikan. Tidak hanya itu, penandatanganan SPDP oleh Direktur Penyidikan atas nama pimpinan KPK yang tertulis selaku penyidik juga semakin memperkuat ada masalah prosedural dan cacat hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto.

Dia mengatakan seharusnya tidak boleh dilakukan pelimpahan wewenang (penyidikan) dari pihak yang tidak memiliki wewenang penyidikan. Ronny menilai perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan di undang-undang atau dengan kata lain merupakan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang inilah yang menjadi salah satu poin yang akan mereka uji di praperadilan.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus