Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.

25 Juli 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial TF yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam boneka. Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana mengatakan, TF sebelumnya pernah ditangkap karena positif menggunakan narkoba. “Sekarang dia sebagai kurir, sebelumnya sebagai pengguna,” ucap Bariu, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bariu mengatakan TF sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum. Setelah menjadi kurir narkoba, dia kerap berkomunikasi dengan pria berinisial KR alias Ucok. Sabu yang disembunyikan dalam boneka itu diduga berasal dari KR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap TF di wilayah di wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa lalu pukul 19.00. Polisi sudah mengawasi pria itu sejak berada di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Dari tangan TF disita delapan boneka berwarna merah muda, kuning, dan biru. Di dalam boneka itulah polisi menemukan sabu yang dikemas kantong plastik.

Selanjutnya, kata Bariu, polisi menggeledah rumah kontrakan TF di Kota Bekasi untuk mencari barang bukti lain. “Takutnya ada lagi, ternyata kosong, tidak ada,” ujarnya.

Semua boneka tersebut langsung dirobek ketika berada di kontrakan TF. Dari dalam boneka ditemukan enam kilogram sabu yang dikemas menjadi 12 bungkus plastik. Bariu belum bisa menyampaikan dari mana narkoba itu diambil oleh TF. Polisi juga belum bisa mengatakan siapa yang memberikan boneka isi sabu tersebut. “Masih kami dalami,” kata Bariu.

Polisi menetapkan TF sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadapnya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus