Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial TF yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam boneka. Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana mengatakan, TF sebelumnya pernah ditangkap karena positif menggunakan narkoba. “Sekarang dia sebagai kurir, sebelumnya sebagai pengguna,” ucap Bariu, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bariu mengatakan TF sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum. Setelah menjadi kurir narkoba, dia kerap berkomunikasi dengan pria berinisial KR alias Ucok. Sabu yang disembunyikan dalam boneka itu diduga berasal dari KR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap TF di wilayah di wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa lalu pukul 19.00. Polisi sudah mengawasi pria itu sejak berada di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Dari tangan TF disita delapan boneka berwarna merah muda, kuning, dan biru. Di dalam boneka itulah polisi menemukan sabu yang dikemas kantong plastik.
Selanjutnya, kata Bariu, polisi menggeledah rumah kontrakan TF di Kota Bekasi untuk mencari barang bukti lain. “Takutnya ada lagi, ternyata kosong, tidak ada,” ujarnya.
Semua boneka tersebut langsung dirobek ketika berada di kontrakan TF. Dari dalam boneka ditemukan enam kilogram sabu yang dikemas menjadi 12 bungkus plastik. Bariu belum bisa menyampaikan dari mana narkoba itu diambil oleh TF. Polisi juga belum bisa mengatakan siapa yang memberikan boneka isi sabu tersebut. “Masih kami dalami,” kata Bariu.
Polisi menetapkan TF sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadapnya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.