Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KY Berpeluang Periksa Hakim Agung Soesilo yang Dukung Pembebasan Ronald Tannur

Evaluasi akan KY setelah proses penyidikan kasus suap hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur selesai

12 Desember 2024 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan berpeluang untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo yang menangani kasasi Ronald Tannur. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan evaluasi itu akan dilakukan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa semua saksi-saksi kasus suap hakim dalam penanganan perkara putusan bebas Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Evaluasi itu belum kami mulai. Tetapi kami sudah sampaikan ke publik kami sudah bentuk tim (untuk evaluasi). Tindaklanjutnya nanti tunggu dulu hasilnya. Kalau masih didalami Kejagung kita tidak boleh masuk. Nanti ditunggu,” kata Joko kepada Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Agung Soesilo mengeluarkan pendapat yang berbeda dalam memutus perkara kasasi Ronald Tannur. Hal itu terungkap dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.

Soesilo berpendapat bahwa kematian Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dari Ronald Tannur, tidak sepenuhnya diakibatkan dari tindakan kekerasan Ronald Tannur. “Karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” demikian pernyataan dissenting opinion Soesilo berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung.

Dua hakim anggota lain, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan temuan soal adanya dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur menjadi temuan penting. Dia menyampaikan Kejagung menghormati setiap keyakinan hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara. “Informasi ini tentu sangat berharga dan akan disampaikan kepada penyidik,” ucap dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.

Dia mengatakan Kejagung belum bisa memutuskan apakah Soesilo akan dipanggil untuk ditanyakan soal apakah ada keterlibatannya dalam kasus suap hakim. Sebelumnya, diketahui ditemukan juga catatan yang bertuliskan nama Soesilo di tumpukan amplop uang mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Harli menyebut pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu informasi terkait dissenting opinion dari Soesilo tersebut ke penyidik sebelum mengambil langkah selanjutnya. Saat ditanyai apakah ada hubungannya catatan Zarof Ricar dengan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo tersebut, Harli tak memberi jawaban.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus