Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- TNI Angkatan Darat resmi menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), Selasa, 19 Mei 2020. Serda K akan ditahan selama 14 hari setelah sang istri diketahui melakukan penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis.
Serda K menghadapi putusan penahanan setelah menjalani sidang di Markas Besar TNI AD pada 17 Mei 2020 yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran.
Nefra menuturkan, Serda K dianggap tak bisa membina istrinya terkait penggunaan media sosial. Sedangkan penggunaan media sosial untuk seluruh anggota beserta keluarga telah diatur secara ketat.
"Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi," kata Nefra.
Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, AL, dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Berdasarkan penelusuran di Facebook, AL memposting tautan berita "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam" yang disertai dengan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde".
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.
Sehari sebelumnya, TNI AD juga menghukum disiplin tentara dari Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat sersan mayor dengan inisial T. Ia ditahan 14 hari akibat postingan istrinya di media sosial.
Berdasarkan penelusuran di Facebook, istri Serma T berinisial SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020."
ANDITA RAHMA | ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini