Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengaku sudah memberikan semua informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan tidak ada hal baru perihal pemeriksaannya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan yang sebelumnya. Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK karena pihak yang berwenang soal informasi tersebut adalah pihak KPK. “Itu mungkin juru bicara KPK besok yang akan memberikan pernyataan,” ujarnya.
Dia mengaku akan selalu bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan semua informasi yang dimilikinya sudah disampaikan ke penyidik. “Prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya sudah saya sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya lihat, yang saya punya, dan saya bersikap kooperatif,” tuturnya.
Wahyu enggan menjawab saat ditanya perihal pernah atau tidaknya menerima uang dari Hasto. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto menyuap Wahyu dan Agustiani Tio Fredelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.
“Wah kalau itu saya harus membuka kejadian lalu yang menyakitkan, nggak enak lah ya," kata Wahyu.
Meski demikian, dia mengaku mengenal baik Hasto maupun Agustina Tio dan telah menyampaikan kepada penyidik KPK. “Saya kan tidak bisa menutupi fakta bahwa beliau-beliau adalah senior saya,” ujarnya.
Wahyu mengatakan bahwa tidak ada intervensi dari PDIP dalam memuluskan jalan Harun Masiku melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui pergantian antarwaktu (PAW).
“Tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas,” kata Wahyu.
Dia menekankan persoalan yang terjadi kepada dirinya sejak awal merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan KPU. Wahyu menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik KPK, yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 12.35 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.38 WIB.
Dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ini, Wahyu Setiawan sudah lebih dulu menjalani hukum penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dia dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 padahal Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK, tetapi MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.
“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA pada saat itu, Andi Samsan Nganro, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, majelis hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku Komisioner KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.
Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: MK Hapus Ambang Batas Presiden, Perludem dan CSIS Sebut Dominasi Koalisi Pilpres Perlu Diatur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini