Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menahan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group pada 31 Desember 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum masih pemeriksaan saksi, kemarin baru penetapan tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan menyebut bapak dan anak itu bersama-sama menyamarkan hasil kejahatan Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham serta penempatan keuangan, dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Menurut Harly, belum ada pemeriksakan terhadap Cheryl sebagai tersangka. Kejaksaan saat ini masih memproses pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Cheryl Darmadi.
Bersamaan dengan penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru di kasus ini, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan, Cherly nantinya juga bakal dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cheryl merupakan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Selain mereka ada lima korporasi lain di bawah naungan Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka: PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkingan hidup Rp 73,9 triliun. Surya Darmadi telah divonis hukuman 16 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Kasus ini juga menyeret Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan periode 2005-2008, Raja Tamsir Rachman. Ia mendapat vonis lebih ringan ketimbang Surya, yaitu 7 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider penjara 6 bulan.
Kasus korupsi Duta Palma Group ini bermula dari Surya yang menyuap Raja Tamsir supaya menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Mereka merekayasa dokumen kelengkapan izin untuk meloloskan niat jahatnya teersebut.
Dari hasil kejahatan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan itulah, tandan buah segar yang dihasilkan kemudian diolah di PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).
Hasil keuntungan penguasaan lahan yang tidak sah itu kemudian di tempatkan di PT Darmex Plantation yang kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan di PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas dan yayasan Darmex. Uang-uang itu dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi.