Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kematian Bos Rental Mobil Bukti Baru 'Percuma Lapor Polisi'

Sebelum menjadi korban penembakan di KM 45 jalan tol Tangerang, Ilyas Abdurrahman sempat meminta bantuan Polsek Cinangka.

7 Januari 2025 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi membuat laporan di kantor polisi. Dok. Polsek Mandor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Seorang bos penyewaan mobil tewas di tangan penggondol mobil yang disewanya.

  • Bos rental itu meminta pendampingan polisi namun laporannya diabaikan dan ditolak.

  • Masyarakat makin enggan berurusan dengan polisi.

HAMPIR setiap pekan ada saja kasus absurd yang melibatkan polisi. Terakhir yang heboh kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat Kilometer 45 jalan tol Tangerang-Merak, Banten, pada 1 Januari 2025. Ilyas Abdurrahman, bos penyewaan mobil, tewas setelah ditembak pelaku penggelapan mobil yang mengaku seorang marinir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilyas mengejar sendiri penyewa mobil yang hendak menggelapkan mobilnya. Kepolisian Sektor Cinangka mengabaikan laporan dan menolak mendampingi Ilyas dan keluarganya ketika hendak mengejar mobil sewaan itu. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas yang menemani ayahnya ke Polsek Cinangka, mengatakan mereka melapor ke polisi karena penggondol mobil Honda Brio itu membawa senjata api. "Paling itu cuma pistol bohongan,” kata Agam, menirukan ucapan petugas yang mereka temui di Polsek Cinangka, di Jakarta pada 6 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walhasil, kata Agam, polisi di Polsek Cinangka itu meminta Ilyas mengambil sendiri mobil yang dibawa kabur itu. Polisi juga menolak laporan dugaan penggelapan mobil karena kukuh pada asumsinya bahwa Ilyas bukan pemilik usaha penyewaan mobill

Polisi tetap tak percaya kendati Agam telah menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor mobil yang dibawa kabur itu. Petugas piket itu kemudian menghubungi Kepala Polsek Cinangka Ajun Komisaris Asep Irwan. Namun, Asep juga menolak memberi pendampingan. “Karena kami dianggap leasing dan belum membuat laporan polisi,” tutur Agam. 

Dua anak bos rental mobil yang tewas tertembak di rest area KM 45 jalan tol Tangerang-Merak, Rizky Agam Syahputra (kiri) dan Agam Muhammad Nasrudin, saat memberikan keterangan soal insiden penembakan setelah menghadiri konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta Pusat, 6 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Kisah tragis yang dialami Ilyas Abdurrahman berawal pada 30 Desember 2024. Seorang laki-laki yang mengaku bernama Ajat Sudrajat menyewa mobil Honda Brio selama tiga hari. Pada hari kedua, Ilyas mendapati satu dari dua perangkat global positioning system (GPS) yang terpasang di Honda Brio itu tidak aktif. Ia menduga pengguna mobil punya niat jahat dan sengaja mencabut perangkat tersebut.

Ilyas lalu mengajak Agam dan beberapa temannya untuk melacak mobil itu. Pada 1 Januari 2025, mereka mendeteksi mobil berada di Saketi, Banten. Mereka pun menghampiri pengemudi Honda Brio untuk membawa pulang mobil tersebut. Alih-alih menyerahkan kendaraan, pengemudi justru memperlihatkan senjata api. Ilyas, Agam, dan kawan-kawannya tidak mau mengambil risiko. Mereka menyingkir dan mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta bantuan.

Karena khawatir mobilnya hilang, keluar dari kantor Polsek Cinangka, Ilyas beserta rombongan kembali membuntuti Honda Brio yang mengarah ke Jakarta. Mereka menemukan mobil itu parkir di depan minimarket di rest area KM 45 jalan tol Tangerang-Merak. Tanpa pikir panjang, mereka berupaya merebut mobil tersebut dari tangan pengemudinya. Tiba-tiba muncul dua orang dari mobil lain dan langsung melepaskan tembakan. 

Ilyas dan temannya, Ramli Abu Bakar, tersungkur. Keduanya tertembak. Ilyas tewas dengan luka tembak di dada. Sedangkan Ramli menderita luka serius sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah penembakan itu, para pelaku kabur menggunakan Honda Brio dan Daihatsu Calya ke arah Jakarta. Mereka kemudian meninggalkan Honda Brio di pinggir jalan tol KM 43 B.

Kepolisian Daerah Banten bekerja sama dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menyelidiki penembakan itu. Lima orang sudah menjadi tersangka. Salah satunya Ajat Supriatna. Dia dituduh menggelapkan mobil. Satu tersangka lainnya berinisial IS diduga sebagai penadah.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Baktiar Joko Mujiono (tengah) meninjau lokasi penembakan bos rental mobil di Indomaret rest area KM 45 jalan tol Tangerang-Merak. Dok. Humas Polresta Tangerang

Sementara itu, tim penyidik Pomal menangani tiga tersangka yang berasal dari TNI Angkatan Laut. Pomal belum mengungkap identitas para tersangka. Mereka adalah Sersan Satu AA, Sersan Satu RH, dan Kelasi Kepala BA. Panglima Komando Armada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan senjata api yang digunakan untuk menembak korban adalah inventaris TNI Angkatan Laut yang dipercayakan kepada AA yang bertugas sebagai ajudan sehingga diizinkan memegang senjata api.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Sarah Nuraini Siregar mengomentari cara polisi Cinangka "melayani dan mengayomi masyarakat". Menurut dia, seharusnya polisi tidak kaku dalam menerapkan prosedur pelaporan. Para korban meminta bantuan kepada Polsek Cinangka karena merasa terancam sudah benar. “Masyarakat lebih sadar hukum,” katanya.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam waktu berdekatan, terjadi dua peristiwa yang mencoreng kepolisian. Dua kasus itu adalah penyiraman air keras di Bekasi dan penembakan pemilik rental mobil di Tangerang. Kedua kasus memiliki kesamaan, yakni korban sudah melapor tapi tidak ditindaklanjuti. "Saya memang melihat umumnya polisi itu kalau ada laporan tidak responsif," ucap Sugeng. 

Pendapat serupa disampaikan oleh peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurut dia, pengabaian terhadap laporan masyarakat ini sering terjadi karena pola pikir personel kepolisian yang sudah terbentuk sedemikian rupa.

Polisi yang ditugaskan menerima laporan, kata Bambang, sering berlindung pada aturan prosedural dan birokratis. "Jadi tak salah bila masyarakat korban kejahatan malas melapor yang memunculkan tagar #percumalaporpolisi," ujarnya.  

Bambang menyitir Statistik Kriminal 2023 oleh Badan Pusat Statistik yang menyebutkan lebih dari 77 persen korban kejahatan tidak melapor ke polisi. "Karena ribet, berbelit-belit, birokratis, dan tak ada jaminan ada tindak lanjut sesuai dengan harapan." 

Bambang menyebutkan kepolisian selalu memiliki alasan pembenaran untuk tidak menindaklanjuti laporan masyarakat secara optimal. Dengan demikian, upaya pencegahan secara preemtif dan preventif makin sulit terpenuhi. Kepolisian umumnya lebih suka langkah penindakan lewat penegakan hukum. "Penegakan hukum ini memiliki ruang yang lebar untuk koruptif dengan jual-beli pasal," kata Bambang. "Makanya upaya preventif sering diabaikan oleh kebanyakan anggota kepolisian."

Berlindung di Balik Aturan Prosedural

Kepolisian Daerah Banten membenarkan korban penembakan di rest area Kilometer 45 jalan tol Tangerang-Merak pernah mendatangi Kepolisian Sektor Cinangka, Serang, Banten, untuk meminta bantuan. Namun permintaan itu ditolak karena alasan prosedural. Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Suyudi Ario Seto mengakui kesalahan anggota Polsek Cinangka yang dianggap lalai melayani masyarakat.

Prosedur Permintaan Pengamanan kepada Polisi

a. Pemohon datang langsung ke kantor polisi (polsek atau polres) dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. 
b. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
c. Jika diperlukan, polisi akan berkoordinasi untuk pengaturan pengamanan sesuai dengan kebutuhan.
d. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan koordinasi selesai, surat izin pengamanan diterbitkan.

Menurut Bambang, prosedur pelaporan yang diterapkan oleh kepolisian justru membuat repot sehingga masyarakat enggan melapor. Padahal, berdasarkan aturan, syarat yang dibutuhkan untuk melapor hanya kartu identitas diri dan bukti-bukti awal terjadinya kejahatan. “Sangat jarang masyarakat membuat laporan mengada-ada,” katanya. “Sebab, kepolisian memiliki mekanisme gugatan bila ada laporan atau keterangan palsu.”

Kematian Ilyas menyebar di media sosial dan menyulut amarah warganet. Kehebohan itu menyulut kembali tagar 'Percuma Lapor Polisi' yang populer pada 2021. Waktu itu pemicunya artikel di Project Multatuli tentang korban kekerasan seksual yang tak mendapat perlindungan polisi. Tagar itu kembali muncul tahun berikutnya ketika seorang pengemudi ojek yang melapor kehilangan sepeda motor malah dipukuli oleh polisi.

Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Suyudi Ario Seto mengakui kelalaian petugas di Polsek Cinangka dalam merespons laporan Ilyas Abdurrahman dan kawan-kawan. “Seharusnya sebagai anggota Polri mereka melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan,” tutur Suyudi.

Adapun petugas Polsek Cinangka yang menerima laporan Ilyas adalah Brigadir Dery Andriani dan Brigadir Kepala Dedy Irwanto. Sedangkan Kapolsek Cinangka adalah Ajun Komisaris Asep Iwan Kurniawan. Akibat kelalaian ini, kata Suyudi, mereka terancam sanksi berupa demosi hingga pemecatan. “Akan kami tindak tegas anggota ini,” ujarnya.

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus