Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Marta Panggabean, meminta agar suaminya diberikan hukuman yang ringan. Permintaan tersebut dia sampaikan kepada majelis hakim saat memenuhi panggilan sebagai saksi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya minta kepada bapak (majelis hakim), tolong bapak berikan vonis yang seringan-ringannya untuk suami saya," ujar dia di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Menangis di Persidangan, Minta Rekening Istrinya Dikembalikan
Dia menceritakan mereka punya empat orang anak. Tiga di antaranya masih berkuliah dan satu lagi masih berusia 13 tahun. Kemudian, Marta juga menceritakan kepada majelis hakim bahwa dia mempunyai riwayat penyakit.
"Anak saya tiga mahasiswa. Satu lagi masih kecil. Saya juga punya penyakit. Kami tidak punya banyak harta, hanya rumah itu aja. Jadi, tolonglah, bapak. Kasihanilah kami. Itu yang mau saya sampaikan kepada bapak," tutur Marta.
Dia mengatakan, suaminya sudah tak lagi menerima gaji. Marta mengklaim sedih karena beberapa kali mengecek saldo di rekeningnya yang kosong. Sementara, dia mengaku butuh uang untuk membiayai kuliah tiga anaknya.
"Satu lagi (kuliah) di swasta juga itu yang bungsu. Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo nol, saldo nol. Saya sedih sekali. Saya sampai marah sama bapak, karena kau jadi begini," kata dia.
Marta menuturkan, Mangapul sudah tak mendapatkan gaji sejak Desember 2024. Selama Desember dan Januari, kata dia, tidak ada lagi gaji suaminya yang biasanya sekitar Rp 28 juta per bulan.
Sebelumnya, Mangapul dan dua hakim PN Surabaya lain yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan $Sing 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili.
Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. Mangapul didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.