Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN pengadilan di negeri ini kembali mengundang protes investor asing. Dua pekan lalu Arisaig Partners Asia, perusahaan investasi yang berkedudukan di Singapura, Hong Kong, Korea, India, dan Inggris, mengirim surat protes kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Isinya, mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 April lalu, yang membekukan sahamnya. "Sebagai pemegang saham yang beritikad baik, seharusnya kami dilindungi," kata Lindsay Cooper, salah seorang direktur Arisaig.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo