Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Anak umur 14 tahun berinisial MAF ditemukan tewas dengan luka tembak di dada dan punggung di Jalan Lintas Sumatra, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpangtigapekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara pada Ahad dini hari, 1 September 2024. Korban merupakan warga Dusun 2, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga membenarkan kejadian itu dan belum mengetahui alasan di balik penembakan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polres Sergai segera mengungkap kematian MAF karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya mengungkap pelaku, mereka juga mendesak polisi membuka secara transparan pemilik senjata. "Apakah senjata didapat dari peredaran ilegal atau dari pihak-pihak tertentu. Penembakan terhadap MAF dilakukan secara brutal dan tidak berprikemanusiaan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin, 2 September 2024.
Irvan menilai Sumut rentan tindak kekerasan, bahkan pembunuhan terhadap anak. Catatan LBH Medan dalam enam bulan terakhir, empat anak meninggal dunia karena kekerasan dan dibunuh secara sadis. Dua di antaranya SIP, 13 tahun dan LS, 3 tahun, anak dan cucu wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang mati dibunuh dengan cara dibakar pada Juni 2024.
Kemudian MHS, 15 tahun, pelajar di Kota Medan yang diduga mati dibunuh anggota TNI pada Mei 2024. Sampai hari ini, para pelaku belum terungkap.
Peristiwa yang menimpa MAF, kata dia, secara hukum bertentangan dengan UUD 1954, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM," ujar Irvan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan hasil penyelidikan sementara ditemukan bahwa korban diduga hendak tawuran. Sebelum penembakan, korban bersama rekan-rekannya mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam mendatangi Hotel Deli Indah dan terdengar letusan senjata.
"Informasi didapat dari berbagai sumber di sekitar TKP. Di hotel terdengar ada letusan senjata. Korban pergi menuju arah Perbaungan, terjadi penembakan lagi yang mengenai korban hingga meninggal dunia," kata Jhon.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar menambahkan peristiwa terjadi di depan pabrik kelapa sawit Adolina milik PTPN 4 di Kecamatan Perbaungan pada Ahad, sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan teman korban, kejadian berawal saat korban dan teman-temannya mendatangi salah satu hotel di Kabupaten Delisedang dengan membawa senjata tajam.
Setelah itu, mereka kembali ke arah Perbaungan, terdengar suara tembakan satu kali. Sampai di depan Masjid Muttaqin Lingkungan Pasiran, kembali terdengar suara tembakan sebanyak dua kali dari mobil Avanza hitam yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian, sampai di Adolina, terdengar suara tembakan empat kali ke arah kebun sawit. Korban terkena tembakan dua kali, dia tersungkur masuk ke dalam parit.
Korban lalu dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan menumpang mobil yang sedang melintas. Tak lama, korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
"Hasil olah TKP ditemukan dua selongsong peluru dengan tulisan PIN dan sepeda motor di dalam parit pabrik Adolina," kata Nauli.