Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

LBH Medan Minta Kejari Tanah Karo Tuntut Maksimal Terdakwa Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Beberapa hari sebelum kematiannya, wartawan Tribrata TV mempublikasikan laporan lengkap dengan foto lokasi judi hingga identitas oknum yang terlibat.

25 November 2024 | 12.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk menuntut maksimal tiga terdakwa pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring diduga telah membakar rumah Rico hingga menewaskan korban dan tiga anggota keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkas ketiga orang tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. “LBH Medan meminta dan mendesak kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa,” kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 25 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencananya, sidang perdana perkara pembunuhan wartawan itu digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Sumatera Utara. Menurut situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kabanjahe, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. 

Adapun LBH Medan turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum TNI, Koptu HB, dalam kasus itu. Ia disebut memiliki peran kunci dalam perencanaan pembunuhan Rico. Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi, Koptu HB terlihat memerintahkan salah satu tersangka, Bebas Ginting, untuk mendatangi Rico setelah berita investigasi tentang bisnis judi miliknya menjadi viral. 

Namun, hingga kini, Pomdam I/BB belum memeriksa Koptu HB, meskipun keluarga korban dan LBH Medan telah melaporkannya secara resmi. “Ada tanda-tanda impunitas di sini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika melibatkan aparat negara,” ucap Irvan. 

LBH Medan pun mendesak Kejari Tanah Karo untuk memberikan rekomendasi pemeriksaan Koptu HB kepada Pomdam I/BB. “Untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB,” kata Irvan. 

Kasus ini bermula dari insiden kebakaran di rumah sekaligus tempat usaha milik Rico di Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Kematian Rico (47) tahun, istrinya Elparida Br. Ginting (48), dan dua anaknya SIP (12) serta LAS (3), mulanya dianggap sebagai kecelakaan akibat kebakaran. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana. 

Rico, yang aktif melaporkan isu judi ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo, menjadi sorotan karena pemberitaannya tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico mempublikasikan laporan investigasi lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat. 

Pihak keluarga, melalui Eva Manurung, putri Rico, mencurigai keterlibatan pihak lain di balik pembunuhan ini. “Kami yakin pelaku yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini yang harus diungkap,” kata Eva. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus