Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lentera Anak: Negara Harus Tekan Risiko Kebakaran, Termasuk dari Industri Rokok

Reza menilai, begitu tingginya risiko kebakaran dan maut akibat rokok, sehingga perusahaan rokok tidak bisa begitu saja lepas tangan.

25 Oktober 2020 | 18.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Pusat Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan, sumber api dalam kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lentera Anak Foundation menyatakan bahwa para perusahaan rokok harus terus mengingat resiko yang diakibatkan produknya. Apalagi, puntung rokok memang kerap menjadi penyebab timbulnya kebakaran, seperti pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Negara harus memaksa industri rokok melakukan langkah nyata untuk menekan risiko kebakaran dan jatuhnya korban jiwa," ujar Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel, melalui siaran pers pada Ahad, 25 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, Polri telah mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni bara api yang bersumber dari puntung rokok pekerja bangunan.

Reza menilai, begitu tingginya risiko kebakaran dan maut akibat rokok, sehingga perusahaan rokok tidak bisa begitu saja lepas tangan dan menimpakan kesalahan sepenuhnya pada para perokok.

Sehingga, Reza menyarankan agar hukuman tak hanya berhenti di pidana saja. "Industri rokok seharusnya beriklan, 'Biar kecil, puntung ya bikin kebakaran' dan sejenisnya," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus