Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada Senin, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pembacaan putusan, Vivi Fatmawaty Ali, salah satu anggota majelis hakim, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Lika-liku Kasus Guru Supriyani
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya murid tersebut. Sanaali menambahkan bahwa Supriyani hanya pernah menegur murid itu karena kurang disiplin.
Wibowo kemudian melaporkan Supriyani ke Polsek Baito, yang berujung pada penangkapan Supriyani dan proses persidangan. Bupati Konawe Selatan turut turun tangan dengan memediasi keduanya hingga tercapai kesepakatan damai.
Namun, Supriyani, yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai tersebut melalui surat yang dikeluarkannya pada 6 November 2024.
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara rinci kronologi kasus yang melibatkan Supriyani dan muridnya. Namun, ia membenarkan bahwa pada Rabu, 24 April 2024, Supriyani memberikan hukuman kepada salah satu siswanya, yang saat itu masih duduk di kelas 1 dan kini sudah naik ke kelas 2.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujarnya.
Sanaali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan luka pada murid berinisial D. Pernyataan ini didukung oleh keterangan Supriyani, guru-guru lain, serta teman-teman korban di sekolah. Bahkan, para guru yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” sebut Sanaali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Supriyani memberikan tanggapan lisan (duplik) atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada dasarnya, penasehat hukum tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada sidang hari ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 16 November 2024.
Kasus yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini menarik perhatian publik, terutama karena status Supriyani sebagai guru honorer. Banyak pihak menilai Supriyani sebagai korban dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, JPU menolak pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani. Menurut JPU, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dokumen pro yustisia karena dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Sidang perkara penganiayaan oleh Supriyani memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada Senin, 25 November 2024. Pada sidang tersebut, Supriyani dinyatakan tak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari semua dakwaan," bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika.
SUKMA KANTHI NURANI | INTAN SETIAWANTI | LINDA LESTARI
Pilihan Editor: Hakim Bebaskan Supriyani dari Segala Dakwaan Tepat di Hari Guru