Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

27 Maret 2024 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan dari Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas dan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan perkara praperadilan yang diumumkan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.00. Keputusan itu menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan pemohon dikenakan biaya perkara sebesar nihil. Hal itu diungkapkan hakim praperadilan Lusiana Amping dalam sidang di PN Jaksel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing, menyatakan bahwa permohonan kliennya tidak dapat diterima karena objek yang diajukan tidak termasuk dalam Pasal 77 KUHAP, yang mencakup hal-hal seperti keberatan atas penetapan sah atau tidaknya suatu perkara, penyitaan, dan penggeledahan.

Indra menekankan bahwa fokusnya adalah pada proses penyidikan karena dianggap sebagai rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, jaksa tidak tepat menetapkan Budi Said sebagai tersangka tanpa adanya penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

Meskipun demikian, Indra menerima keputusan hakim dan menyatakan bahwa upaya selanjutnya adalah membela kliennya dalam persidangan mengenai substansi perkara.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Said berlaku sejak Kamis, 18 Januari 2024.

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam telah berlangsung sejak tahun 2018. Sengketa ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, kasus jual beli emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam telah berlangsung sejak 2018. Sengketa ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan bahwa Antam harus membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, dengan menggunakan harga emas terkini sebagai patokan.

Budi Said diduga bersama empat rekannya, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat untuk memanipulasi transaksi jual beli emas Antam pada periode Maret-November 2018.

Pemufakatan tersebut dilakukan dengan menetapkan harga jual emas Antam di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, seolah-olah memberikan diskon, padahal pada kenyataannya tidak ada diskon dari PT Antam.

Untuk menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan.

PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun. Pada 2018, Budi melaporkan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1,1 ton tersebut ke kepolisian. Setelah setahun proses peradilan, pada 13 Januari 2021, gugatan Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/PN Sby dimenangkan oleh Budi Said.

Namun, pada 19 Agustus 2021, melalui keputusan nomor perkara 371/PDT/2021 PT Sby, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya, menolak gugatan Budi Said, dan memenangkan Antam. Tidak puas dengan keputusan ini, Budi mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Usaha Budi Said

Budi Said merupakan seorang pengusaha asal Surabaya. Dia dikenal sebagai pemilik usaha properti utama di bidang perumahan, apartemen, dan plaza. Dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group, sebuah pengembang properti terkemuka di Surabaya.

Tridjaya Kartika Group (TKG) menawarkan berbagai hunian impian melalui proyek-proyek mewahnya, seperti Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency di Surabaya, serta Puncak Marina Apartemen Surabaya. Budi Said juga memiliki Plaza Marina di Wonocolo, Surabaya, yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan teknologi di daerah tersebut.

Kantor perusahaan PT Tridjaya Kartika Group terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said memiliki properti berupa plaza di Daerah Woncolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

ANANDA BINTANG I ACHMAD HANIF IMADUDDIN I  BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus