Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Lima Pimpinan KPK Berlatar Aparat, Ahli Pidana: Bukti DPR Ingin Lemahkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memiliki pimpinan baru periode 2024-2029.

22 November 2024 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memiliki pimpinan baru periode 2024-2029. Ada lima orang yang jadi pimpinan, satu di antaranya ditunjuk sebagai ketua, yakni Setyo Budiyanto.
 
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai terpilihnya lima komisioner KPK yang baru itu merupakan gambaran buruk bagi independensi pemberantasan korupsi. Alasannya, karena yang dipilih didominasi oleh aparat penegak hukum baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Hal itu sangat bertolak belakan dengan semangat berdirinya lembaga antirasuah itu.
 
“Dasar pertimbangan dilahirkannya KPK, karena lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemberantasan korupsi (kepolisian dan Kejaksaan),” kata Fickar kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.
 
Fickar menilai upaya Komisi III DPR menunjuk lima komisioner KPK dari unsur aparat hukum ini membangun prasangka bagian dari pelemahan KPK. “Tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah eksekutif yang diisi oleh personel-personel yang berasal dari kekuasaan ekskutif,” kata Fickar.
 
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR telah memilih lima pimpinan KPK periode 2024-2029. Pemilihan itu dilakukan secara voting yang berlangsung di ruang rapat mereka, Kamis, 21 November 2024.
 
Kelima nama pimpinan yang terpilih yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima itu, disepakati Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK. 
 
Setyo merupakan perwira tinggi polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian. Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo merupakan seorang hakim di Mahkamah Agung. Selanjutnya Fitroh Rohcahyanto merupakan jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK.
 
Johanis Tanak juga merupakan eks jaksa dan di periode sebelumnya dia merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Terakhir, Agus Joko Pramono merupakan mantan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan tidak ada aturan khusus soal komposisi dan latar belakang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Nasir menjawab soal pimpinan KPK terpilih yang didominasi oleh sosok berlatarbelakang dari instansi penegak hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi teman-teman dari masyarakat sipil tidak terwakili, dan memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus