Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis sinetron Jeff Smith kembali tercebur dalam kasus narkoba. Kali ini ia ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide alias LSD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini adalah narkoba berbentuk lembaran yang digunakan dengan menempelkannya di lidah. Jeff menggunakan LSD cukup banyak dalam sehari. "Satu hari itu empat lembar LSD," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis yang pernah membintangi sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu ditangkap saat masih dalam pengaruh narkotika tersebut. "Pada saat itu kan diperiksa. Yang jelas dalam pengaruh itu (LSD) berhalusinasi," kata dia.
Jeff Smith ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Rabu, 8 Desember 2021. Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap artis tersebut.
Penangkapan Jeff Smith ini hanya berselang beberapa bulan saja setelah ia dibebaskan dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, Jeff Smith juga pernah merasakan dibui saat ditangkap pada 15 April 2021 lalu. Saat itu dia ditangkap karena menggunakan ganja. Ia kemudian divonis lima bulan dan baru keluar pada September 2021 lalu.
Petugas menunjukkan contoh narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) saat rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Polda Metro juga menangkap seorang pesineton bernama Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis LSD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Narkoba jenis LSD ini banyak diselundupkan lewat jaringan internasional ke Indonesia. Polisi mengungkap peredaran LSD sebanyak 800 lembar pada pertengahan November 2021 lalu.
Selain itu Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Bea Cukai juga mengungkap kasus penyelundupan sabu dengan barang bukti 16,88 kilogram.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap, menahan, dan menetapkan 39 orang tersangka,” ujar Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021. Seluruh tersangka, lanjut Zulpan, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), adapun pemasoknya berasal dari luar negeri.
Zulpan menjelaskan bahwa narkotika itu didatangkan dari sejumlah negara, seperti Kongo, Uganda, Cina, dan Kanada. Para pelaku mengelabui petugas keamanan dengan menyembunyikan narkotika di dalam barang-barang seperti suku cadang kendaraan bermotor. “Barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” tutur dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, narkotika jenis LSD sudah banyak dikonsumi di Indonesia pada tahun 1980-an. Sempat mereda, Mukti menyebut kini LSD kembali banyak beredar di Indonesia.