Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Lobi Filipina di Balik Pemulangan Mary Jane Veloso

Terpidana mati Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan ke Filipina. Presiden Marcos Jr. menyebut ini adalah perjalanan panjang.  

22 November 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Filipina mengumumkan pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso.

  • Presiden Prabowo Subianto kabarnya sudah menyetujui permintaan pemerintah Filipina tersebut.

  • Ada kompensasi dari Indonesia kepada Filipina atas keteledoran di Laut Cina Selatan.

PERASAAN Celia Veloso campur aduk mendengar kabar putrinya, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan dari Indonesia ke Filipina. Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba, rencananya menjalani masa hukuman di negara asalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami gembira Mary Jane akan kembali ke rumah," kata Celia kepada stasiun radio DWPM seperti dilansir dari Reuters. Namun Celia khawatir sindikat internasional yang terlibat dalam kasus ini akan mencelakai Mary Jane dan keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar pemulangan Mary Jane diumumkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. Dilansir dari Al Jazeera, Marcos Jr. mengatakan Filipina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan memulangkan Mary Jane setelah bertahun-tahun upaya diplomatik yang dilakukan Manila.

Marcos mengatakan pemulangan Mary Jane dilakukan setelah perjalanan yang panjang dan sulit. “Hasil ini merupakan cerminan kedalaman kemitraan Filipina dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 19 November 2024.

Juru bicara Departemen Kehakiman Filipina, Mico Clavano, menyoroti langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menjamin keselamatan Mary Jane. “Tentu saja dia tahanan penting jika kembali ke Filipina. Dia dapat diyakinkan oleh DOJ dan Biro Pemasyarakatan bahwa dia akan aman dan terlindungi di fasilitas tersebut,” katanya dilansir dari Philippine Star. Hingga kini, belum ada perjanjian resmi yang ditandatangani dengan pihak berwenang Indonesia mengenai pemindahan Mary Jane.

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam sebuah koper. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Setelah itu, Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan vonis terhadap Mary Jane pada 10 Februari 2011. Upaya hukum Mary Jane berujung pada kasasi. Pada 31 Mei 2011, Mahkamah Agung memutuskan tetap menghukum mati Mary Jane. Setelah mendekam di penjara, eksekusi Mary Jane ditunda pada 2015.

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso belajar merias pengantin di aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Wirogunan, Yogyakarta

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan rencana pemulangan Mary Jane. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan ibu dua anak itu dari Indonesia ke Filipina. Hal yang sama diungkap Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra. Permohonan itu diajukan langsung oleh pemerintah Filipina.

Menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pemulangan Mary Jane ke Filipina cukup rumit secara hukum. Salah satunya mengenai grasi atau pengampunan presiden kepada terpidana. Hikmahanto menyebutkan pemberian grasi untuk Mary Jane seharusnya menjadi kewenangan Prabowo, bukan Marcos. Hingga kini tak ada wacana soal pemberian grasi dari Prabowo setelah Presiden ke-7 Joko Widodo menolak permohonan grasi Mary Jane lewat Keputusan Presiden Nomor 31/G-2014.

“Kejahatan dilakukan di Indonesia, dengan hukum Indonesia. Masak yang memberikan grasi malah presiden sana?” tutur Hikmahanto saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 November 2024.

Hikmahanto juga mengkritik pernyataan Yusril yang menyebutkan pemulangan Mary Jane didasarkan pada kerja sama pemindahan narapidana. Hikmahanto mengatakan tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan landasan atas pemulangan Mary Jane ke Filipina. “Di Indonesia hingga saat ini belum ada undang-undang pemindahan narapidana,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.

Pakar ilmu hubungan internasional Universitas Jenderal Soedirman, Agus Haryanto, menduga pemulangan Mary Jane berkaitan dengan pernyataan bersama atau joint statement antara Prabowo dan Presiden Cina Xi Jinping dalam kerja sama di Laut Cina Selatan. Dalam butir 9 pernyataan bersama itu disebutkan Indonesia dan Cina mencapai kesepahaman penting untuk menjalani pengembangan bersama (joint development) di wilayah-wilayah tumpang-tindih (areas of overlapping claims). Padahal, sebelumnya, Indonesia tak pernah mengakui itu dan berpegang teguh pada hukum internasional yang tertuang melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Menurut Agus, pemulangan Mary Jane adalah bentuk kompensasi untuk Filipina atas keteledoran Indonesia yang telah meneken pernyataan bersama dengan Cina ihwal Laut Cina Selatan. “Itu upaya Indonesia untuk tetap menjaga hubungan baik dengan Filipina,” kata Agus kepada Tempo lewat sambungan telepon pada Kamis malam, 21 November 2024. Di sisi lain, Agus menilai Indonesia juga akan memperbaiki sikapnya atas Laut Cina Selatan dengan kembali pada ketentuan UNCLOS.

Kritik pemulangan Mary Jane disampaikan pula oleh Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina dan menuntut pemerintah menjelaskan kepada publik. “Memang benar dia warga negara Filipina. Tapi dia melanggar hukum di otoritas wilayah negara Indonesia dan sudah divonis berkekuatan hukum tetap,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 November 2024.

Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Agus Widjojo, menyatakan pembahasan mengenai pemulangan Mary Jane Veloso ini belum dilakukan secara rinci di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila. Dia menuturkan pemindahan narapidana merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Hukum. “Informasi itu lebih banyak di Indonesia daripada di sini,” kata Agus melalui telepon pada Kamis malam, 21 November 2024.

Direktur Jenderal Asia-Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani irit bicara saat dimintai komentar soal pemulangan Mary Jane. ”Untuk masalah ini sebaiknya dibicarakan dengan Kementerian Hukum saja,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, Kamis malam, 21 November 2024. Dia juga merujuk pada keterangan pers yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat juga enggan berkomentar banyak. “Untuk saat ini Kemlu tidak dalam posisi menyampaikan apa pun dulu. Sudah ada dari Kementerian Hukum. Sudah jelas untuk sementara,” tuturnya lewat pesan melalui aplikasi WhatsApp, Kamis, 21 November 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus