Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah pengajuan perlindungan yang diajukan oleh anak almarhum wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu, Evi Meliani Pasaribu.
"Belum kita putuskan perlindungannya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Tempo via sambungan telepon, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, LPSK memiliki waktu proses telaah 30 hari kerja dan bisa diperpanjang. Namun untuk kondisi tertentu perlindungan darurat bisa diberikan meski proses telaah belum rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus permohonan perlindungan yang diajukan perihal kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ada beberapa nama yang diajukan. Susilaningtias tidak merinci siapa saja nama yang diajukan, namun ada anak dan saksi dari peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico dan keluarganya.
Kebakaran rumah Rico menewaskan 4 orang, Rico, istri, anak dan cucu Rico. Anak Rico masih berusia 12 tahun, sementara cucunya adalah anak Evi yang baru berusia 3 tahun.
Meski proses telaah masih berlangsung, Susi mengatakan LPSK telah memberikan perlindungan secara darurat kepada seorang saksi pembakaran rumah Rico. "Kami berikan perlindungan secara darurat minggu lalu, berupa pendampingan karena yang bersangkutan ada pemeriksaan di kepolisan," ujar dia.
Evi bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan melakukan laporan kepada LPSK pada Senin, 15 Juli 2024. Di hari yang sama, Evi juga membuat laporan kepada Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM.
Pada saat ini Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico. Mereka adalah Rudi (37 tahun) dan Yunus Tarigan (30 tahun) selaku eksekutor. Kemudian ada Bebas Ginting (50 tahun) yang diduga memerintahkan pembakaran.
Keluarga korban juga melaporkan seorang anggota TNI berinisial HB (38 tahun) kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat. HB dilaporkan karena diduga sebagai otak sebenarnya dalam kasus pembakaran tersebut.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, HB diduga berkaitan dengan kematian wsartawan Tribrata TV itu karena sebelumnya ia merasa terganggu dengan adanya pemberitaan yang tentang aktivitas perjudian di daerah Karo yang ditulis Rico. Anggota TNI tersebut diduga sebagai pemilik dari tempat judi tersebut.
Pilihan Editor: Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan