Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Vonis banding jaksa Pinangki Sirna Malasari bertabur kejanggalan.
Salah seorang majelis hakim banding vonis diduga rekan Pinangki saat kuliah doktoral di Universitas Padjajaran.
Pinangki juga dibantu rekan almamaternya di kalangan pengacara saat mengajukan memori banding.
MENYANGGUPI permintaan seorang kawan, pengacara Achmad Munadi menyusun memori banding atas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari sekitar pertengahan Februari lalu. Ia mengklaim tak mengenal bekas Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu. “Saat mempelajari putusan, kami melihat ada fakta hukum yang tidak dijadikan majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan hukuman,” kata Munadi pada Jumat, 25 Juni lalu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari lalu. Ia terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan terlibat dalam permufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Majelis hakim tingkat pertama berpendapat Pinangki pantas dihukum berat karena kejahatan tersebut diperbuat seorang penegak hukum. Pertimbangan lain, Pinangki berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dan tak mengakui kesalahannya.
Pinangki melawan vonis tersebut. Lewat Munadi, ia mengajukan banding. Selama menyusun memori banding, Munadi mengaku tak pernah berkomunikasi ataupun mengunjungi Pinangki yang mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Kondisi lagi pandemi kan. Jadi tidak pernah bertemu,” ucapnya.
Memori banding Munadi jitu. Majelis hakim banding yang diketuai Muhammad Yusuf, yang beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik, memotong hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada Senin, 14 Juni lalu. Meski tak sampai membebaskan Pinangki, Munadi bersyukur atas putusan tersebut.
Baca juga: Kedekatan Joko Tjandra dan mantan Perdana Menteri Malaysia
Munadi tak memiliki kantor sendiri. Sehari-hari, dia bergabung dengan kantor hukum Achmad Kholidin dan Rekan di Tangerang Selatan, Banten. Achmad Kholidin adalah kolega Pinangki saat menjadi mahasiswa program doktoral Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung. Namun nama Kholidin tak tercantum sebagai salah seorang pengacara yang mengajukan banding Pinangki.
Achmad Kholidin mengakui memang berteman dengan Pinangki saat kuliah S-3 Ilmu Hukum di Unpad. Tapi ia tak mau terlibat langsung dalam banding Pinangki karena memperkirakan akan dikaitkan dengan hubungan mereka sebagai teman satu kampus. “Sejak awal saya tidak mau. Nanti pasti disangkut-pautkan karena kami sama-sama Unpad. Tapi kalau ada yang minta pendapat, kami berikan,” ujar Kholidin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo