Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mahasiswa UI Rugi Main Kripto Rp 80 Juta, Bingung Bayar Utang, Berujung Bunuh Adik Kelas

Polisi mengungkap motif mahasiswa UI membunuh adik kelasnya. Pelaku rugi main kripto Rp 80 miliar dan banyak utang, sehingga nekat membunuh.

5 Agustus 2023 | 15.30 WIB

Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun), mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya saat ditangkap polisi, Jumat, 4 Agustus 2023. Dok. Istimewa.
Perbesar
Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun), mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya saat ditangkap polisi, Jumat, 4 Agustus 2023. Dok. Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyebut motif mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun), membunuh adik kelasnya lantaran mengalami kerugian investasi aset digital mata uang kripto. Nirwan menyebut, dari kerugian inilah, pelaku mulai banyak berutang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia main kripto, kerugian banyak, sehingga dia utang. Banyak utang, termasuk utang pinjol (pinjaman online)," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, pelaku membunuh Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19 tahun) di indekos korban, Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/RW 005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 18.30 WIB. Pelaku dan korban sama-sama mengenyam pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya jurusan Sastra Rusia UI.

Nirwan membeberkan pelaku merugi Rp 80 juta dari investasi kripto sekaligus memiliki utang Rp 15 juta. Karena itulah, korban mencari pinjaman uang ke beberapa orang, termasuk korban. AAB pernah meminjam Rp 200 ribu dari korban dan sudah dilunasi.

Akan tetapi, masalah AAB belum selesai. Pelaku kebingungan untuk melunasi utang-utangnya, sehingga nekat menghabisi korban. Tujuannya agar pelaku pembunuhan ini dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang. 

Korban dan pelaku, menurut Nirwan, sama-sama berinvestasi kripto. Namun, korban lebih sukses. Korban, lanjut dia, menjadi sasaran pelaku karena memiliki sejumlah barang mahal. 

"Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi. Korban lebih berhasil makanya dianggap banyak duitnya," papar Nirwan. "Menguras ATM-nya dapat menyelesaikan utangnya." 

Polisi menjerat mahasiswa UI yang telah membunuh adik kelasnya itu dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. Pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus