Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua rumah itu adalah lokasi terjadinya rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Terlihat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso tiba di rumah Sambo di Jalan Saguling pada pukul 14.21 WIB. Hakim Wahyu terlihat mengenakan kemeja abu-abu gelap dengan celana abu-abu terang dan menggunakan masker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum kedatangan majelis hakim tersebut, sudah datang terlebih dahulu para kuasa hukum terdakwa dan juga para jaksa. Jaksa datang ke lokasi rumah Ferdy Sambo pada pukul 13.52 WIB.
Setelah kedatangan tim jaksa, kemudian kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, terlihat datang ke rumah Saguling. Kemudian disusul kedatangan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, pada 14.00 WIB.
Pada pukul 14.00 WIB terlihat kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar dan Zena Dinda Defega, sampai di rumah Saguling. Selang lima menit, barulah tim kuasa hukum Sambo yang dipimpin Arman Hanis tiba di lokasi tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Pemeriksaan Saguling untuk Bantah Tudingan Richard Eliezer
Peninjauan rumah Saguling tersebut berlangsung kurang lebih sekitar 30 menit. Mereka meninjau ruangan-ruangan dan detail seperti yang disebutkan dalam Berita Acara Persidangan dan juga bukti-bukti foto yang dilampirkan.
Setelah selesai meninjau rumah Sambo di Saguling, kemudia dilakukan peninjauan di rumah dinas Duren Tiga. Haki Wahyu terlihat memasuki rumah Duren Tiga sekitar pukul 14.00 dan keluar pada pukul 14.40 WIB.
Hakim datang ke tempat kejadian perkara itu atas permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Arman Hanis mengatakan, mereka ingin agar hakim melihat lokasi rumah itu untuk membantah bahwa Putri Candrawathi mengetahui pembicaraan antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," kata Arman Hanis, seperti dikutip Antara, Rabu, 4 Januari 2023.