Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI Bakal Laporkan Jaksa yang Diduga Bawa Bendera HTI di KPK

MAKI bakal melaporkan jaksa KPK ke Kejaksaan Agung. Jaksa itu diduga yang membawa bendera HTI ke Gedung KPK.

4 Oktober 2021 | 13.52 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.  MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pelaporan dilakukan lantaran jaksa tersebut diduga membawa atau menyimpan bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Gedung KPK. Belakangan bendera HTI yang viral itu menjadi polemik di tengah proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bahwa berdasar keterangan KPK lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan Bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK. Atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa itu membawa atau menyimpan bendera tersebut," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis pada Senin, 4 Oktober 2021. 

Sehingga, menurut Boyamin, jaksa tersebut diduga melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Meski jaksa itu tengah bertugas di KPK, namun kata Boyamin, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," kata Boyamin ihwal polemik temuan bendera HTI di Gedung KPK. 

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus