Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA pria itu duduk berhadap-hadapan di ruang pemeriksaan lantai dasar Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di depan mereka, di atas meja berbentuk oval, tergeletak sejumlah dokumen dan sebuah alat perekam. Hari itu, Rabu pekan lalu, jaksa Sugeng Har yadi tengah memeriksa Endro, saksi kasus markup harga tiket diplomat. Untuk pertama kalinya, ajudan orang nomor satu di Kementerian Luar Negeri itu diperiksa setelah namanya disebut-sebut sebagai pengantar duit hasil markup ke mantan bosnya, Nur Hassan Wirajuda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo