Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merdias Almatsier memiliki rekam jejak panjang di berbagai organisasi kedokteran. Pria 56 tahun ini sudah pernah menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia pada 1994-2000. Ia juga pernah menjadi Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 2001-2005. Kini Merdias dipercaya sebagai Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI). ”Kami ini bertugas menegakkan di siplin profesi kedokteran, memperbaiki mutu dokter,” ujar Merdias, ketika diwawancarai lewat telepon, Selasa pekan lalu.
Bisa dijelaskan apa itu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia?
Majelis ini adalah bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia. Sementara Konsil bertugas membuat regulasi praktek kedokteran, kami menangani pe negakan disiplin profesi.
Kapan seorang dokter bisa diadukan ke majelis ini?
Dokter yang sudah memiliki surat tanda register praktek. Kalau belum punya, jangan coba-coba melakukan praktek, itu kriminal. Jika dokter itu diduga melakukan penyimpangan profesionalnya, termasuk etika dan kemampuan, dia bisa diadukan. Setelah diperiksa Majelis Kehormatan dan terbukti salah, yang bersangkutan dijatuhi sanksi, bila kesalahan tidak terbukti, dia boleh terus berpraktek.
Sanksinya apa saja?
Kalau ringan, hanya peringatan. Tapi, kalau melakukan pelanggaran berat, bisa dicabut surat tanda registernya selamanya. Sanksi paling berat yang pernah diputuskan: surat tanda register dicabut sementara selama empat bulan.
Apakah keputusan Majelis Kehormatan bisa dijadikan dasar mengajukan gugatan kepada dokter yang diadukan?
Proses di Majelis dan hukum itu dua hal yang berbeda. Filosofi ataupun pembuktiannya berbeda. Kalau putusan pidana itu tidak boleh ada keraguan sama sekali. Sementara itu, di MKDKI, bila 50 persen plus satu anggota memutuskan dokter yang diadukan salah, dokter itu salah.
Menurut Anda, selama ini ada kesalahan persepsi masyarakat?
Iya. Pengaduan ke MKDKI bukan untuk menyelesaikan sengketa hu kum kedua pihak. Proses di Majelis Kehormat an itu demi perbaikan kinerja dokter.
Jadi melanggar disiplin profesi kedokteran belum tentu melanggar hukum?
Pelanggaran disiplin belum tentu pelanggaran hukum. Kalau pelanggaran hukum, hakim yang menetapkan. Kalau ada sengketa medis, itu bisa diselesaikan lewat hukum atau mediasi. Menurut saya, sengketa medis sebaiknya diselesaikan lewat mediasi.
Mengapa?
Lebih cepat, lebih murah, lebih efektif, dan menguntungkan pasien ataupun dokternya. Di Indonesia mediasi itu dikerjakan lembaga swadaya masyarakat atau kantor pengacara. Kalau memilih jalur hukum, sebaiknya juga lewat perdata saja. Dokter itu seharusnya tidak bisa dikriminalkan.
Dokter tidak bisa dikriminalkan?
Kelalaian dokter itu bukan kriminal kecuali itu disengaja (dolus) atau ke lalaian yang menyebabkan kematian (kulpa). Error is human. Kalau semua error dihukum, bisa penuh pengadilan.
Pada saat apa dokter bisa dipidana kan?
Kalau dia berbuat melawan hukum, misalnya berbuat curang kepada pasien, melakukan pelecehan seksual, menyuntik mati, dan memalsukan surat. Kalau diagnosis keliru itu bukan pidana, hanya kelalaian dan masuk ke ranah perdata.
Sudah berapa kasus yang ditangani MKDKI?
Majelis baru berusia empat tahun. Tahun pertama sosialisasi. Pada 2008 ada 19 pengaduan, setahun kemudian menjadi 36 kasus. Sampai bulan ini sudah ada 16 pengaduan. Peningkatan bisa karena masyarakat baru mengetahui MKDKI atau banyak dokter yang membuat kesalahan.
Sudah berapa yang diputus?
Ada beberapa. Vonisnya ada per ingatan tertulis, ada yang dicabut surat tanda registernya, dicabut surat izin prakteknya, sehingga sambil belajar lagi tapi masih boleh pegang pasien. Agar dokter makin hati-hati.
Ada yang mengkomplain?
Ada, karena dianggap lama. Tapi itu tidak jadi masalah, kan kami tidak menyelesaikan sengketa. Jadi tidak usah buru-buru. Pengaduan masuk pasti kami tangani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo