Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Mantan Kades di Garut Buron karena Bawa Kabur Dana Desa Rp 1 Miliar, Diadili Secara In Absentia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap eks kades di Garut itu pidana penjara 7 tahun 3 bulan.

13 Juni 2024 | 09.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Sukanagara Aang Kunaefi sebagai buron perkara korupsi setelah membawa kabur uang dana desa sekitar Rp 1 miliar. Mantan kades itu juga telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia.

"Sejak penyidikan hingga putusan hakim, terpidana tidak pernah hadir," ujar kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutus Aang terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. Putusan itu disampaikan hakim pada Senin, 10 Juni 2024, tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan. Selain itu, Aang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama 6 bulan. Aang juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 931 juta. Bila tidak dibayar, dia diancam kurungan penjara selama 3 tahun 7 bulan. 

Modus korupsi yang dilakukan eks kades di Garut itu, di antaranya membuat proyek fiktif dan juga mark up anggaran pembangunan posyandu. Aang menjabat sebagai kepala desa dari 2014 hingga 2020. "Modusnya beragam karena ini dilakukan selama dua tahun anggaran," ujar Jaya. 

Pilihan Editor: KPK Periksa Adik Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus TPPU, Telusuri Aset Atas Nama Keluarga

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus