Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman itu masih bertengger di puncak menu berita situs resmi Sistem Administrasi Badan Hukum hingga akhir pekan lalu. Isinya: salinan lembaran pemberitahuan kepada semua notaris di Indonesia. Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta notaris tak melayani pengurusan perpindahan atau pengalihan kepemilikan 14 perusahaan di bawah bendera Asian Agri Group.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo