Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan para pekerja seks komersial atau PSK yang ditemukan dalam rumah penampungan di Penjaringan kebanyakan berasal dari luar Ibu Kota.
Para PSK tersebut diduga direkrut oleh agen dengan iming-iming dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau ART.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agensi ini mencari korban ke daerah-daerah, rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," ujar Budhi di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Kamis lalu, polisi menggerebek rumah dua lantai tempat penampungan PSK di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menemukan 34 wanita di sana. Sebanyak 24 di antaranya berasal dari Provinsi Lampung.
Dari data yang ditunjukkan polisi, 24 PSK itu berasal dari sejumlah daerah di Lampung yakni Desa Gaya Baru, Desa Sumber Sari, Desa Bunga Mayang, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kelurahan Surabaya, Gedung Wani, Kampung Tulang Bawang, Sumber Agung, Kotabumi Way Kanan, Bandar Lampung, Karang Rejo, Karangsari dan Pulau Harimau.
Sementara itu, sembilan PSK berasal dari Pulau Jawa yakni dari Tegal Gandu, Brebes, Jawa Tengah; Bandung, Jawa Barat; Rangkasbitung, Banten; Majalengka, Jawa Barat; Merak, Banten; Cimahi, Jawa Barat; Kampung Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat; Taman Sari, Jakarta Barat dan Leuwidamar, Banten. Sedangkan satu PSK lain berasal dari Bengkulu, Sumatera Selatan.
Dari 34 PSK yang ditemukan, 11 di antaranya berumur 19 tahun. Kemudian, 6 orang berumur 20 tahun; 4 orang berumur 22 tahun; 4 orang berumur 21 tahun; 2 orang berumur 24 tahun; 2 orang berumur 18 tahun; serta masing-masing satu orang berumur 23, 25, 28, 29. Terakhir, ada satu orang yang masih berumur 17 tahun.
Para PSK itu dijajakan di tiga tempat yakni Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour. Mereka dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu sekali kencan. Dari nilai itu, PSK han menerima Rp 90 ribu karena dipotong mucikari dan calo.
Polisi menduga ada 7 orang yang terlibat dalam bisnis haram ini. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan rumah penampungan puluhan PSK. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli (22) yang berperan menjaga tempat tersebut serta calo.