Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Melawan Berbekal Surat Bebas 'Aspal'

Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Labora Sitorus 15 tahun penjara tak langsung dieksekusi. Polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun yang namanya dimasukkan ke daftar buron itu ternyata tinggal aman sentosa di rumahnya.

9 Februari 2015 | 00.00 WIB

Melawan Berbekal Surat Bebas 'Aspal'
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selusinan lelaki berjaga-jaga di pos mungil di balik pagar besi setinggi sekitar tiga setengah meter. Mata mereka memandang tajam setiap orang dan kendaraan yang mendekati pintu masuk kompleks pengolahan kayu di Jalan Pandjaitan, Sorong Barat, Papua, itu. "Hanya orang dalam yang bisa masuk. Kami diperintah begitu," kata Jhon Tortet, salah seorang penjaga pos, di depan gerbang pabrik itu, Kamis pekan lalu, kepada Tempo. Menurut Jhon, perintah pengetatan pengamanan datang langsung dari sang pemilik pabrik: Brigadir Kepala Labora Sitorus.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus