Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Membekuk Wartawan Binatu

Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, berhasil menangkap dua oknum yang mengaku wartawan beringin indah ketika oknum itu memeras warga negara Jepang Osamua Waki, Staf Ahli PT Odileos Indo. PWI tercemar.

10 Maret 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PESTA besar HUT PWI, yang baru saja usai, ternyata "ternoda" oleh kasus beberapa oknum wartawan yang melakukan tindak pemerasan. Atau menjadi wartawan "binatu", istilah populernya di kalangan wartawan. Dua wartawan dari Beringin Indonesia, misalnya, ditangkap basah oleh polisi Polsek Setiabudi ketika memeras warga negara Jepang, Osamua Waki, 43 tahun, staf ahli PT Odileos Indo. Sabtu malam dua pekan lalu, tutur Yati Maryati, 22 tahun, istri Waki, rumahnya disatroni empat orang tak dikenal. Mereka masing-masing Zernius Manurung, 35 tahun, dan Endang Ajiji, 46 tahun, yang mengaku wartawan Beringin Indonesia. Dua orang lainnya, Edy Sudardi, 33 tahun -- mengaku pegawai Ditjen Imigrasi -- dan Kusuma Sapri, 28 tahun, mengaku anggota provos CPM. Komplotan pemeras ini mengatakan tengah melakukan penertiban orang asing di Jakarta. "Mereka meminta suami saya memperlihatkan paspor dan surat izin tinggal di Indonesia," kata Yati. Tanpa curiga, Osamua Waki menyerahkan apa yang diminta oknum-oknum itu. Tapi anehnya kemudian Zernius meminta surat nikah Waki dan Yati. Lagi-lagi, korban menuruti apa yang diminta wartawan itu. "Surat nikah ini palsu," kata Zernius. Padahal, belakangan, menurut polisi, surat nikah itu asli. Keruan saja, Waki terkejut. Belum hilang rasa kaget korbannya, oknum wartawan tersebut mengancam akan memberitakan masalah surat nikah palsu itu di media massa. Bila ini terjadi, maka Waki akan diusir dari Indonesia. Gertakan Zernius berhasil. "Suami saya ketakutan mendengar ancaman mereka," tutur Yati. Tahu korbannya ketakutan, Zernius menawarkan jalan damai, dengan syarat Waki harus menyerahkan uang Rp 5 juta kepada mereka. Tapi Waki menolak, karena tak punya uang sebanyak itu. Ia hanya mampu menyerahkan Rp 2,5 juta. Tawaran Waki diterima, dan malam itu ayah tiga orang anak ini menyerahkan uang Rp 1,5 juta kepada komplotan pemeras tersebut. Sementara itu, sisanya diserahkan dua hari lagi di rumahnya. Setelah menerima uang itu, mereka segera kabur dengan mengendarai Suzuki Katana. Menyadari bahwa dirinya diperas, Yati segera melapor ke Polsek Setiabudi. Kapolsek Mayor Pol. Drs. Buchoding A.M. segera memasang perangkap. Senin pagi, dua orang anak buahnya ditugasi mengawasi rumah Waki. Tepat pukul 17.00 WIB, Edy dan Sapri memasuki rumah Waki. Mereka tanpa basa-basi langsung menanyakan uang "damai" yang masih tersisa Rp 1 juta itu. "Polisi, yang menyaksikan dua orang pemeras ini beraksi, langsung menyergap," ujar Yati. Sementara itu, Zernius dan Endang ditangkap di kantor redaksi Beringin Indonesia di kawasan Senen Raya. Pemimpin Redaksi Beringin Indonesia, Djamal S. Payabadha, membenarkan bahwa Zernius pernah bekerja padanya. "Tapi kini dia sudah dikeluarkan," kata Djamal. Tak hanya wartawan betulan yang menodai profesi kewartawanan, tapi juga mereka yang gadungan. Di Sukabumi, akhir bulan lalu, dua oknum yang mengaku wartawan harian Pikiran Rakyat melakukan aksi penipuan. Mereka menemui kepala cabang PT Teknoplan Nusantara Consultant (TNC) Sukabumi. Maksudnya, meminta sumbangan untuk rapat kerja PWI Sukabumi. Tanpa curiga, kepala cabang TNC tersebut memberikan sumbangan Rp 100 ribu. "Belakangan baru kita tahu bahwa mereka wartawan gadungan," kata Direktur TNC, Lukman Hakim. Tentu saja, rapat kerja yang mereka sebut itu hanya bualan mereka. Namun, sayangnya, sampai kini mereka tak tertangkap. Sidartha Praditina, Rustam F. Mandayun, Muchlis H.J. (Jakarta), dan Hasan Syukur (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus