MEMBONCENG fasilitas impor agaknya cara empuk untuk menyelipkan barang selundupan. Dan itu dilakukan Wang I Ming, Direktur PT Indosafety Sentosa Industry (PT ISI), Tangerang, Jawa Barat. Toh kenikmatan yang diraih bos pabrik perlengkapan kendaraan bermotor selama tiga tahun (19901992) itu akhirnya ketahuan juga. Bersamaan dengan terbongkarnya penyelundupan yang dilakukan PT ISI, pihak Kejaksaan Agung juga mensinyalir ada beberapa perusahaan asing lain yang menggunakan bendera PMA (penanaman modal asing) untuk menyalahgunakan fasilitas impor. Modus ini, menurut Jaksa Agung Singgih kepada wartawan Selasa pekan lalu, termasuk piawai dan baru. Dari hasil pelacakan yang dilakukan sejak Januari lalu, pihak Kejaksaan Agung kemudian menahan Wang I Ming. Wang, 34 tahun, berkebangsaan Taiwan, ditahan sejak 5 Mei lalu. Ia dituduh oleh Kejaksaan Agung melakukan tindak pidana penyelundupan dengan menyalahgunakan fasilitas impor. Selama tiga tahun itu Wang ternyata beraksi sendiri. Caranya yakni dengan membonceng barang impor yang mendapat fasilitas bebas bea masuk. ''Barang-barang selundupan tersebut diurai dan diselip-selipkan dalam kotak barang impor yang dilindungi dokumen bebas bea masuk,'' kata Soeparman, Kepala Humas Kejaksaan Agung, kepada TEMPO pekan ini. Soeparman belum merinci apa saja jenis barang selundupan tersebut. Sedangkan kerugian negara, menurut perkiraan sementara, mencapai miliaran rupiah. ''Jumlah pastinya sedang diteliti,'' ujar Soeparman. Sementara itu, menurut sumber di PT ISI, barang yang diselundupkan itu adalah beberapa mesin pres, pelat berikut bantalan karet khusus, mesin pengasah pisau bubut, dan komponen mesin lainnya. Perusahaan PMA yang mempekerjakan sekitar 250 karyawan ini mulai memproduksi perlengkapan kendaraan bermotor pada tahun 1989. Barang produksi itu misalnya sliding seat, reclining seat, seat assembly, door lock, dan window regulator (pembuka/penutup jendela). Produk sliding seat dan reclining seat untuk diekspor, sementara produk lainnya dilempar ke pasaran lokal. Bahan baku untuk proses produksi sebagian diperoleh di dalam negeri dan sebagian lagi diimpor. Guna menaikkan daya saing produk ekspor di pasar internasional, Pemerintah membebaskan bea masuk, menangguhkan PPN (pajak pertambahan nilai), dan memberikan kemudahan tata niaga bagi bahan baku impor yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor. Di sinilah Wang I Ming melihat peluang dan mulai bermain. Di kotak barang impor yang bebas bea masuk tersebut, ia menyisipkan mesin-mesin selundupan yang telah diurai tadi. Barang selundupan itu selamat menembus tembok Pelabuhan Tanjungpriok. Usaha Wang yang haram ini semula aman-aman saja. Namun, yang namanya perbuatan curang, walaupun tersimpan rapi, akhirnya bocor juga. Hal itu dimulai dari suasana kisruh di dalam perusahaan. Kabarnya, rahasia ini bocor ke luar setelah beberapa karyawan bentrok soal pekerjaan dengan pimpinan perusahaan itu. Rupanya, suasana tidak mesra antara karyawan dan pimpinan itu berbuntut. Pada Januari 1993 lalu diam-diam ada karyawan yang melaporkan penyelewengan PT ISI ke ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung mengambil langkah pengusutan, setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Direktorat Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar, dan pihak Bea Cukai. Pimpinan perusahaan diperiksa, dan sejumlah dokumen diteliti. Hasilnya, PT ISI diduga keras melakukan tindak pidana penyelundupan. Wang ditahan dan perkaranya segera diajukan ke pengadilan. Sedangkan sejumlah barang bukti di pabrik itu kini dalam pengawasan Kejaksaan Agung. Sejauh ini, menurut pengakuan Wang kepada petugas penyidik dari Kejaksaan Agung, barang selundupan tersebut dipakai di lingkungan sendiri untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi produksi. Pengakuan ini dibenarkan sumber TEMPO di PT ISI. ''Barang selundupan tadi semuanya untuk digunakan di pabrik,'' ujar seorang karyawan di situ. Sementara itu, kegiatan produksi PT ISI di Kawasan Industri Manis, Tangerang, itu masih terus berlangsung. Para karyawan tampaknya sudah mengetahui kasus yang menimpa perusahaan tempat mereka bekerja, tapi rupanya tidak begitu peduli. Mengenai ditahannya bos mereka, belum banyak yang tahu. ''Sejak diperiksa kejaksaan, bos memang jarang muncul di pabrik ini. Kami tidak tahu kalau ia sudah ditahan. Bos-bos yang lain juga jarang kelihatan,'' ujar seorang karyawan. Menurut Jaksa Agung Singgih, selain menangani kasus PT ISI, pihaknya juga sedang menyelidiki beberapa perusahaan yang melakukan penyelewengan serupa. Singgih tidak menyebutkan nama- nama perusahaan tersebut. Sementara itu, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, A. Soetomo, kepada wartawan, empat direktur PT Kuky juga sudah diperiksa. PMA patungan Korea dan lokal yang memproduksi sepatu dan berkedudukan di Bandung itu kabarnya juga bermain dengan fasilitas impor. Gatot Triyanto dan Taufik T. Alwie
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini