Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya pada Selasa, 11 Februari 2025. Kasus ini menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 sampai Juli 2008 dan DK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Isa Rachmatarwata ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025. Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan hasil gelar perkara ditemukan adanya peran dari Isa dalam kasus ini.
"Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejagung, Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan.
Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen. Abdul menyatakan, pemberian bunga yang tinggi itu juga diketahui dan disetujui oleh Isa yang pada saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012.
Isa Rachmatarwata menyetujui agar Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan dengan membuat surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009. “Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi,” ujar Abdul.
Catatan redaksi: Berita ini diperbaiki pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 19.32. Sebelumnya tertulis Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian IKHP ikut diperiksa. Pihak Kejagung telah mengklarifikasi jika IKHP diperiksa untuk kasus yang lain.