REGINA Twiggs tengah berduka. Keputusan Pengadilan Sarasota, Florida, Amerika Serikat, Juni lalu, mengabulkan gugatan anaknya sendiri, Kimberly, untuk putus hubungan dengannya. Pekan ini, pasangan ErnestRegina Twiggs masih menunggu keputusan lain: apakah ia masih memiliki hak mengunjungi anak gadisnya itu atau tidak. Di AS, kasus permohonan untuk putus hubungan dengan orang tua biologisnya bukan yang pertama. Tahun lalu, George Russ, seorang pengacara kondang asal Florida, berhasil menceraikan seorang anak dari ibu kandungnya dengan alasan sang ibu pernah membuangnya. Gregory, anak itu, kemudian diadopsi oleh George Russ sendiri. Soal terpisahnya gadis Kimberly (kini 14 tahun) dari keluarga Twiggs sebenarnya terjadi secara tak sengaja. Tanda identitasnya tertukar dengan bayi lain ketika ia lahir di rumah sakit di Pedusunan Wauchula, Florida Tengah, tahun 1978. Akibatnya, pasangan Twiggs dan pasangan Mays (Barbara & Robert W. Mays) pulang ke rumah membawa bayi yang salah. Kesalahan ini baru ketahuan hampir sepuluh tahun kemudian, yakni ketika anak yang dibesarkan keluarga Twiggs diberi nama Arlena menderita kelainan jantung. Hasil pemeriksaan darah ternyata juga menyimpulkan bahwa Arlena bukan anak biologis Ernest dan Regina Twiggs. Setelah Arlena meninggal, 1988, pasangan Twiggs berupaya melacak anak biologis yang tertukar. Akhirnya, mereka berhasil menjumpai Kimberly dan ''ayahnya'', Robert W. Mays, salesman di perusahaan pemasang atap. Istri Mays meninggal karena kanker pada 1981, sementara pernikahan Mays dengan istri kedua berakhir dengan perceraian. Jadi, Mays hanya tinggal berdua dengan Kimberly. Pada 1990, sesuai dengan kesepakatan, pasangan Twiggs sudah punya tujuh anak mulai secara rutin mengunjungi Kimberly di rumah Mays. Tapi setelah kunjungan kelima, Mays menyetopnya dengan alasan kunjungan itu menyebabkan Kimberly stres, hingga sekolahnya merosot. Larangan itu menyebabkan Twiggs menuntut hak mengasuh ke pengadilan. Sementara itu, Kimberly menyewa pengacara George Russ, yang pernah memisahkan Gregory dengan orang tuanya, untuk menuntut lewat pengadilan agar menafikan hak pasangan Twiggs sebagai orang tuanya. Dalam sidang, George Russ menyatakan bahwa Kimberly telah mempunyai ikatan kasih sayang dengan Mays, sehingga pemaksaan Kimberly agar mengunjungi keluarga yang masih asing baginya malah akan berdampak buruk. Kimberly, dalam sebuah acara televisi yang menampilkan perdebatan soal mana yang lebih kuat, hubungan biologis atau hubungan asuh menegaskan sikapnya bahwa ia ingin mendapatkan kembali kehidupannya sebelum keluarga Twiggs turut campur. Di tengah-tengah kontroversi itu, kemudian hakim di Pengadilan Sarasota, Stephen Dakan, mengabulkan tuntutan Kimberly dan menolak tuntutan Twiggs. Sementara anak di bawah umur di Florida berhak menjalankan aborsi, kata hakim, ''anak di bawah umur juga mempunyai hak menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak upaya memindahkannya dari rumah yang ia kenal, dan berhak pula menyatakan dirinya anak pasangan yang asing,'' ujar hakim Dakan dalam pertimbangan putusannya. Twiggs sendiri kemudian mengajukan permohonan baru: hak berkunjung. Bagaimana kalau kasus seperti itu terjadi di Indonesia? Menurut ahli hukum perdata UGM, Siti Ismiati Jeni, dalam hukum perdata Indonesia hubungan antara anak dan orang tua secara biologis tidak dipersoalkan. ''Yang penting adalah hubungan yuridis atau hubungan keperdataan,'' katanya. Dari kaca mata hukum Indonesia, untuk kasus Kimberly itu, secara otomatis orang tua Kimberly (Twiggs) mempunyai hak sebagai orang tua, yang disebut: kekuasaan orang tua. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam hukum Indonesia tak dikenal pemutusan hubungan biologis. Yang bisa dilakukan Kimberly adalah mengajukan ''pemutusan hubungan yuridis'', yang dikenal dengan ''pembebasan dan pemecatan dari kekuasaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur''. Kendati hal semacam itu bisa terjadi, menurut Jeni, diperlukan alasan yang kuat. Persyaratannya, antara lain, jika orangtua sangat melalaikan kewajibannya selaku orangtua, atau orangtua berkelakuan buruk. Selain itu yang boleh mengajukan permohonan pencabutan hanyalah orang-orang tertentu: orang tua satunya (ayah atau ibu), keluarga anak dari garis lurus ke atas (nenek), saudara kandung yang sudah dewasa, atau pejabat berwenang (kejaksaan). Kalau Kimberly mengajukan sendiri pemutusan hubungan biologis (yuridis) dengan orang tua kandungnya, menurut hukum perdata Indonesia, kata Jeni, hal itu tak bisa dilakukan. Alasannya, selain belum cukup umur, ia tak punya alasan yang kuat. Secara hukum Kimberly dianggap belum mampu memutuskan sesuatu. Dan orangtua asuh (Mays) juga tak berhak melakukan itu, karena tak punya hubungan perdata dengan Kimberly. Diakui oleh Jeni, kasus seperti Kimbely memang sulit diputuskan karena menyangkut faktor psikologis. Tapi, yang paling adil, menurut dia, adalah Kimberly tetap tinggal bersama Mays, tapi secara hukum Kimberly tetap memiliki hubungan perdata dengan Twiggs. ''Tidak harus kan, seorang anak tinggal dengan walinya yang sah secara hukum?'' Aries Margono, R. Fadjri (Yogya), dan Bambang Harymurti (Washington, D.C.)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini