Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Satu Pintu Kekerasan Seksual

Pemerintah mengebut menyusun 10 aturan turunan UU TPKS. Satu pintu menangani kekerasan seksual.

 

23 April 2022 | 00.00 WIB

Sejumlah aktivis perempuan bersorak gembira usai disahkannya RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan,  Jakarta, 12 April 2022/TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah aktivis perempuan bersorak gembira usai disahkannya RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 12 April 2022/TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Setelah disahkan DPR pada 12 April lalu, UU TPKS akan melahirkan sepuluh aturan turunan baru.

  • Seluruh proses kasus kekerasan seksual akan dilayani ke dalam satu unit lembaga.

  • Lemabaga pelayanan korban kekerasan seksual masih kekurangan tenaga ahli dan anggaran.

SETELAH enam tahun dibahas, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa, 12 April lalu. Ada banyak kelompok masyarakat sipil, akademikus, hingga pejabat yang terlibat dan memperjuangkan draf undang-undang tersebut. Pengesahan ini dianggap sebagai babak baru penanganan kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

Namun pekerjaan belum tuntas. Masih ada aturan turunan yang harus disiapkan. “Kalau dulu tiada hari tanpa memikirkan Rancangan Undang-Undang TPKS, sekarang ini memikirkan apa yang harus dilakukan untuk mengimplementasikannya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati pada Rabu, 20 April lalu.

Diusulkan pada 2016, UU TPKS terdiri atas delapan bab dan 93 pasal. Ratna menjelaskan, tak ada perdebatan pembahasan RUU ini sepuluh hari sebelum disahkan DPR. Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sempat menolak beberapa pasal di dalam RUU. Tapi semua diskusi sudah tuntas.

(Baca: RUU TPKS Minim Pasal Pemerkosaan)

Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil bahkan menghasilkan beberapa terobosan, khususnya perihal kekerasan berbasis elektronik. UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Hanya ada dua pasal yang tak diakomodasi dalam undang-undang ini, yaitu pemerkosaan dan aborsi. Pasal ini dihapus karena dianggap sudah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, fokus pemerintah adalah implementasi dan menyiapkan prosedur UU TPKS. Rencananya, ada lima peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU TPKS. “Kami akan berhitung secara realistis mana yang bisa didahulukan. Tapi semuanya berjalan paralel,” ucap Ratna.

Aturan turunan tersebut di antaranya teknis pendidikan dan pelatihan kepada pendamping serta pihak lain yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ada juga pengelolaan dana bantuan untuk korban, penanganan kekerasan berbasis elektronik, juga pengadaan pelayanan terpadu satu pintu (one stop services).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus