Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Ongkos Lingkungan tanpa Acuan

Pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) berlanjut. Ada kekhawatiran besar pada penggunaan teknologi termal. 

23 April 2022 | 00.00 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Benowo di Kecamatan Pakal, Surabaya, 22 April 2022. Tempo/Kukuh S Wibowo
Perbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Benowo di Kecamatan Pakal, Surabaya, 22 April 2022. Tempo/Kukuh S Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Bau tengik mengalir di wilayah sekitar PLTSa Surabaya.

  • BPPT mendapat penugasan untuk membangun PLTS percontohan di TPA Bantargebang.

  • Banyak masalah dalam pembangunan dan pengoperasian PLTSa.

MAKARTININGSIH tahu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo memiliki pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 6 Mei tahun lalu. Namun perempuan 55 tahun yang tinggal dekat Stasiun Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, itu tidak paham bagaimana mengubah sampah menjadi energi setrum. Yang ia ketahui, bau tengik sering tercium di rumahnya yang berjarak 2,5 kilometer dari PLTSa Benowo. “Baunya baru berkurang kalau disemprot (pewangi),” kata Makartiningsih, Rabu, 20 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus