Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

19 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaringan Teroris Marriott-Ritz Tumpas

POLISI menganggap jaringan teroris yang terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton tumpas. Kesimpulan ini keluar setelah Senin pekan lalu polisi memastikan tersangka teroris yang ditembak mati di Ciputat adalah Syaifudin Zuhri dan Mohamad Syahrir berdasarkan hasil tes sidik jari dan deoxyribonucleic acid (DNA).

Zuhri dan Syahrir merupakan tersangka terakhir yang masuk daftar pencarian (DPO) polisi dalam kasus bom Marriott-Ritz, 17 Juli lalu. Keduanya ditembak di rumah kos di Jalan Semanggi II Nomor 57, Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang, Jumat dua pekan lalu. "Semua tersangka kasus Marriott sudah tuntas," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna.

Jaringan teroris bom Marriott-Ritz yang mati adalah Noor Din M. Top, Ibrohim alias Boim, Urwah alias Bagus Budi Pranoto, Aji alias Ario Sudarso, Hasi Susilo alias Adib, Air Setiawan, Eko Joko Sarjono, Zuhri, dan Syahrir. Polisi juga menangkap Amir Abdillah, Kedu alias Supono, Bejo alias Rahmat, Budi Prabowo, Aris Susanto, Indra Arif Hermawan, Muhammad Jibril, Ali Muhammad, Fajar Firdaud, Sony Djayadi, serta Ahfam Ramadhan.

Nanan mengatakan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri selalu memerintahkan tersangka teroris ditangkap hidup-hidup. Sejak teror bom menyerang Indonesia pada pertengahan 2000, polisi menembak 14 tersangka teroris. "Mereka ingin ditangkap mati," ucap Nanan.

Tujuh Tahun Bom Bali

PERINGATAN tujuh tahun Bom Bali 2002 berlangsung di monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Senin pekan lalu. Sekitar 80 orang yang mewakili keluarga dan korban menandatangani Deklarasi Indonesia Damai.

Bom meledak pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Cafe dan Sari Club, Kuta. Peristiwa ini mengakibatkan 202 tewas dan 209 cedera. Sebagian besar korban tewas adalah wisatawan asing, 88 orang di antaranya warga negara Australia. Warga negara Indonesia yang tewas 38 orang.

Pelaku Bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron alias Mukhlas, telah dihukum mati di Nusakambangan pada November 2008. Tersangka otak Bom Bali 2002 yang lain, yakni Dulmatin dan Umar Patek, hingga saat ini belum ditangkap. Mereka diduga lari ke Filipina Selatan, setahun setelah peristiwa Bom Bali I.

Peringatan tujuh tahun bom Bali juga dilakukan di Australia. Perdana Menteri Australia Kevin Rudd mengatakan warga Australia tak akan melupakan Bom Bali 2002. "Doa seluruh bangsa untuk para korban," kata Rudd.

Jatah Demokrat di DPR

DEWAN Perwakilan Rakyat merampungkan pembagian jatah kursi pimpinan komisi dan badan kelengkapan Selasa pekan lalu. Fraksi Demokrat mendapat jatah tiga ketua komisi, yakni Komisi Hukum, Energi, dan Pendidikan. Demokrat juga mendapat jatah Ketua Badan Kelengkapan Dewan Bidang Legislasi.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pembagian jatah ketua komisi berdasarkan asas proporsionalitas. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan asas proporsionalitas mengikuti cara penentuan Ketua Komisi DPR lima tahun lalu. "Karena dianggap lebih adil," ucap Marzuki.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat jatah ketua di Komisi Kependudukan serta Komisi Keuangan. Adapun Golkar di Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Komisi Perdagangan. Sisanya menjadi milik Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, serta Partai Kebangkitan Bangsa.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengatakan, dengan menguasai ketua komisi, ada kemungkinan akan terjadi akselerasi program dan kebijakan pemerintah. Partai Demokrat, sebagai pendukung pemerintah, akan mengamankan agenda dan program pemerintah.

Syahrial Oesman Dihukum Setahun

BEKAS Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dihukum setahun penjara dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Senin pekan lalu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan Syahrial menerima suap untuk mempercepat keluarnya izin pembangunan pelabuhan.

Vonis terhadap Syahrial itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang 8 September lalu. Bekas gubernur yang diusung PDIP ini ditangkap pada Mei lalu. Jaksa mengatakan Syahrial bertindak sebagai penggerak dalam pemberian suap Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jaksa mengatakan Syahrial telah meminta pengusaha Chandra Antonio Tan menyediakan dana bagi anggota DPR. Perusahaan milik Chandra merupakan konsorsium pelaksana proyek jalan Palembang-Tanjung Api-api. Chandra telah divonis tiga tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, mengatakan kedudukan penganjur dan yang dianjurkan sama. Menurut dia, masa hukuman Syahrial paling tidak sama dengan Chandra. "Saya tak menyangka vonisnya hanya setahun," kata Supardi.

Pemerintah Jawa Barat Kalah

MAHKAMAH Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Eutik Suhasanah dan kawan-kawan dalam kasus sengketa kepemilikan lahan di sekitar Lapangan Gasibu, Bandung, Kamis pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Imam Soebechi membatalkan keputusan kasasi dan banding yang memenangkan pemerintah Jawa Barat sebagai tergugat.

Lahan sengketa berada di sekitar Lapangan Gasibu, Jalan Surapati hingga Jalan Aria Jipang. Kini kawasan tersebut milik tujuh tergugat, di antaranya pemerintah daerah Jawa Barat, Bank Mandiri, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kota Bandung. Eutik dkk juga mengklaim tanah milik Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dan sejumlah rumah.

Sengketa berawal ketika Eutik dan 41 orang lainnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2006. Mereka mengaku sebagai ahli waris Dirja alias Patinggi berdasarkan tiga surat girik 1922, 1923, dan 1925. Surat atas nama Dirja itu mencantumkan tanah di kawasan Gasibu sekitar 117.950 meter persegi. Nilainya kini ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Eutik dkk menang dalam putusan di PTUN Bandung pada 2007. Mereka mengajukan peninjauan kembali pada Januari 2008 setelah kalah dalam putusan banding dan kasasi.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Barat Enny Heryani menyatakan akan meminta klarifikasi Mahkamah Agung. Dikatakannya, ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan ahli waris Dirja dan surat girik. Dalam catatan Kantor Kecamatan Coblong, Bandung, ahli waris Dirja yang terdaftar lima orang. Namun, dalam persidangan di PTUN, ahli waris menjadi enam orang.Menurut dia, dokumen girik juga ganjil karena digunakan di kawasan yang sudah menjadi pusat pemerintahan sejak zaman Belanda. Enny mengatakan girik biasanya digunakan pada tanah di lingkungan yang masih memberlakukan hukum adat. Adapun wilayah seperti kawasan Gedung Sate, Bandung, sejak zaman Belanda telah memberlakukan hukum kolonial, yaitu berupa hak pakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus