PERISTIWA bersejarah itu terjadi di ruang sidang utama DPR di
Senayan. Hukum Acara Pidana yang disebut sebagai: "pengakuan
terbesar hak-hak asasi di Indonesia" disahkan dalam rapat
paripurna yang sebagian besar kursinya kosong akhir bulan lalu.
Semula sidang memang mencapai quorum--berarti lebih dari 230
orang anggota yang menandatangani absensi. Namun menjelang
sidang, ketika Agus Djamili dari F-ABRI membacakan pendapat
akhir fraksinya, anggota yang hadir tinggal puluhan. Di mana
pimpinan hanya duduk seorang Wakil Ketua DPR/MPR R. Kartidjo.
Yang tidak bergeser dari tempatnya wakil pemerintah: Menteri
Kehakiman Ali Said beserta staf intinya di balkon kanan. Di luar
ruang sidang terdengar tawa keras dari srombongan anggota FKP
beserta ketua fraksi, Sugiharto, asyik mengobrol.
Sikap Militer
Hari itu -- di samping menyetujui pasal-pasal HAP lainnya--DPR
mengesahkan polisi sebagai penyidik tunggal bagi semua perkara
pidana. Cuma, yang masih dipertanyakan banyak ahli hukum,
mengenai polisi yang ABRI. I.G.N. Gde Jaksa SH dari Fraksi PDI
dalam pendapat akhirnya masih menyetujui seorang sipil diperiksa
oleh polisi yang ABRI itu. Sebab, jurubicara Fraksi PDI ini
percaya, "kalau keadaan sudah mengizinkan, polisi akan
disipilkan kembali."
Rekan sefraksi V.B. da Costa, berpendapat lain. Anggota Sigab
(Sidang Gabungan) HAP yang terkenal keras ini menunjuk UUD '45
yang tidak menyebutkan Polri sbagai jajaran angkatan. "Untuk
saat ini kita bisa menerima Polri itu masuk Hankam tetapi
idealnya harus dikembalikan ke sipil, " ujarnya.
Yang dikhawatirkan da Costa adalah dasar bertindak polisi
sebagai penyidik akan tetap sebagai militer jika Polri masih
berada dalam jajaran ABRL "Sikap militer," kata da Costa, "kalau
tidak membunuh akan dibunuh, sebab itu banyak terjadi kasus main
tembak."
Polri perlu dikembalikan kepada statusnya sperti sebelum Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Menurut da Costa, Polri masuk jajaran
Hankam pada saat itu, akibat adanya konflik antar angkatan.
Situasi ini kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang no. 13/1961
yang menyebutkan kepolisian negara adalah angkatan bersenjata.
Cara mengembalikan status? "Gampang! Kita buat undang-undang
untuk itu," kata da Costa.
Seorang pejabat tinggi hukum punya penilaian sendiri soal
polisi: "Ini masalah yang jauh lebih rumit dan serius daripada
masalah-masalah yang sudah diselesaikan di dalam HAP." Lihat
saja. Dalam HAP, petugas yang salah menangkap atau menahan,
misalnya ia adalah polisi, bisa dituntut ganti rugi. "Lalu
bagaimana cara menuntutnya smentara yang berhak mengadili polisi
adalah peradilan militer? " begitu dipertanyakan pejabat tadi.
Sebab itu ia mengusulkan agar polisi diberi status agar hukum
sipil berlaku padanya. "Untuk itu polisi tidak perlu dilepaskan
dari Departemen Hankam, toh departemen itu juga punya pegawai
sipil," katanya.
Kecemasan lain adalah kesan militerisme--seperti disebutkan
seorang pejabat di kejaksaan. "Kasarnya, kalau kiu digebukin
polisi, tidak bisa membalas, " kata jaksa itu.
Tapi, harapan banyak pihak itu agaknya masih akan lama terwujud.
Sebab, jurubicara Fraksi ABRI H. Sumrahadi Parto Hadiputro,
berketetapan status Polri skarang ini sudah mantap dan akan
terus dimantapkan. Gagasan menyipilkan Polri dinilai F-ABRI
sebagai hasil pengamatan yang tidak menyeluruh dan hanya melihat
segi penegakan hukum smata-mata. Padahal, menurut Sumrahadi,
Polri mempunyai dua fungsi utama: fungsi keamanan ketertiban dan
fungsi penegak hukum.
Menilai Polri akan bersikap seperti militer, karena masih
jajaran angkatan perang, dianggap Sumrahadi "tidak bijaksana".
Sebab sudah ditegaskan Menhankam, "Polri itu bukan angkatan
perang, walaupun ABRI," kata Sumrahadi. Selain itu sikap keras
beberapa orang anggota ABRI tidak identik dengan tingkah laku
dan sikap ABRl keseluruhan. Sikap tegas Hankam terhadap
tingkahlaku negatif ini tidak diragukan lagi," kata Sumrahadi
lagi.
Taufik Hidayat, FKP, mempercayai akan adanya kontrol dari atasan
Polri atas tindakan-tindakan yang dilakukan polisi dalam tugas
penyidikan nantinya. Jurubicara Fraksi Karya dalam pengesahan
HAP itu, spendapat, apa pun status Polri sekarang ini tidak
perlu dipersoalkan lagi. "Sebab selain kontrol dari atasan, akan
ada kontrol dari kejaksaan," ujar Taufik Hidayat.
Kapolri Awaluddin Djamin mengakui, tugas utama penyidikan yang
diberikan kepada Polri oleh HAP, merupakan tugas yang berat.
Kapolri tak mempersoalkan status Polri -- sebagai sipil atau
militer. Yang jelas, "nanti tidak akan ada lagi orang yang
ditahan sampai stahun," janji Kapolri ketika melantik Kadapol
Jawa Barat Brigjen Pol. Herman Soedjana, pekan lalu di Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini