Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ahli Pancasila Itu Telah Tiada

Ahli filsafat hukum & pendiri UGM, meninggal dunia dalam usia 76 th pada tgl 23 Sept 1981, beliau adalah ahli filsafat hukum pertama yang menyelidiki Pancasila. (hk)

3 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JADI sebelum dan sesudab bernegara Republik Indonsia, bangsa Indonesia adalah ber-Pancasila .... -- Prof. Soekamto Notonagoro. Telah berpulang seorang "ahli Pancasila". Menyandang berbagai tanda penghargaan Prof. Dr. Mr. Drs. K.R.T. Soekamto Notonagoro yang meninggal karena penyakit sepuh, tak sempat dimakamkan dengan upacara kenegaraan. Meskipun bagi almarhum, ahli filsafat hukum yang turut serta mendirikan UGM (Universitas Gajah Mada) Yogya tersebut, Menteri P&K telah memohonkan upacara pemakaman yang layak baginya. Rupanya SK Presiden untuk keperluan tersebut tidak turun pada waktunya. Namun upacara pemakaman keluarga kraton, 25 September lalu, tetap menunjukkan siapa guru besar pada Fak. HESP (Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik) UGM itu. Ia meninggal 23 September sekitar pukul 6 sore, di rumahnya di komplek Kraton Surakarta, dalam usia 76 tahun. Sebelum diistirahatkan di Astana Imogiri, di sebelah selatan Yogya, jenasah disemayamkan di Balairung UGM, Bulak sumur, untuk menerima penghormatan terakhir dari warga UGM. Jasa almarhum diukur oleh rektor UGM, Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo, dengan sebuah kalimat "Kalau akhir-akhir ini Pancasila ramai dibicarakan, maka orang tidak bisa melupakan jasa almarhum." Lebih dijelaskan oleh salah seorang anak muridnya, Drs. Kunto Wibisono, "beliau adalah ahli filsafat hukum pertama yang menyelidiki Pancaslla . . . Dikritik, Diolah, Dibongkar Ketika Konstituante sibuk membuat undang-undang dasar, 1950-an, Notonagoro muncul dengan hasil penyelidikan ilmiahnya yang berjudul "Berita Pikiran Ilmiah Tentang Kemungkinan Jalan Keluar Dari Kesulitan Mengenai Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia"' Telaah filsafat tersebut dikemukakannya dalam suatu seminar, 17 Februari 1959. Disebutkan antara lain bahwa Pancasila, sebagai bagian pokok kaidah fundamental negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD '45, merupakan bagian tersendiri dari UUD tersebut yang dengan demikian tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Seperti halnya kaidah fundamental berupa azas politik negara ("yang berkedaulatan negara") dan tujuan negara ("memajukan kesejahteraan umum . . . "). Dari pemikiran almarhum itulah, menurut Kunto Wibisono, kemudian muncul memorandum ilmiah UGM yang isinya antara lain "kembali ke UUD '45". Seminar tersebut ditutup oleh Buns Karno tanpa komentar. Namun, setahun kemudian, setelah membubarkan Konstituante, Bung Karno mendekritkan "kembali ke UUD '45". "Tapi," menurut Kunto, "Notonagoro tak berpretensi hal itu karena jasanya." Almarhum, seperti kata seorang koleganya, Dekan Fak. Hukum UGM Prof. Dr. Sudikno Martokusumo, memang rendah hati. "Ia seorang ilmuwan sejati, yang melaksanakan tugas ilmiahnya secara gilang-gemilang," puji Sukadji. Di samping di UGM, Meester in de Rechten lulusan 1929 dan sarjana Indologi lulusan Leiden Belanda) 1932 tersebut, juga pernah mengajar di berbagai universitas negeri lain dan swasta dan juga di sekolah militer. Hingga kini pikiran-pikiran almarhum kelahiran Sragen (Jawa Tengah) tersebut, yang dituangkan dalam sembilan karya ilmiah (1951-1970), menurut Kunto Wibisono selalu ditampilkan dalam diskusi ilmiah di Fak. Filsafat UGM. Selalu dikritik diolah, dibongkar. "Garis besar ajaran guru besar itu sudah ditemukan," kata Kunto, "tinggal dikembangkan." Berbagai posisi penting di lingkungan pendidikan pernah dijabatnya, antara lain sebagai penasihat Menteri PP&K 1949. Bapak dari dua anak dan kakek dari lima cucu itu juga pernah menjadi penasihat militer. Hingga akhir hayatnya ia tetap kukuh: "Pancasila dijadikan unsur pokok kaidah fundamental negara Republik Indonesia, yang selama negara Repiblik Indonesia ada, merupakan norma dasar hukum obyektif, yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus