Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Otoritas Jasa Keuangan mendeteksi kejanggalan aktivitas manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2015.
Para manajer investasi diduga menguasai reksadana di luar ketentuan OJK.
Mereka diduga melobi OJK agar lolos dari sanksi.
DIREKTUR Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Sujanto memutuskan menerima panggilan dari nomor yang tak tersimpan di telepon selulernya pada akhir 2016. Seorang pria di ujung telepon memperkenalkan diri sebagai Erry Firmansyah, bekas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia.
Erry mengatakan baru saja menghubungi Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK waktu itu, Fakhri Hilmi, atasan Sujanto. Erry mengklaim Fakhri Hilmi yang memintanya menghubungi Sujanto.
Erry kemudian meminta waktu bertemu. Ia ingin mendiskusikan masalah batas kepemilikan reksa dana sejumlah perusahaan manajemen investasi. Beberapa hari kemudian, mereka bertemu di lantai 12 kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Erry datang bersama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Kepada Sujanto, Joko mengaku sebagai orang yang sering membantu Erry saat masih beraktivitas di badan usaha milik negara.
Seperti yang tertuang dalam berkas pemeriksaan, Sujanto menceritakan kronologi pertemuan itu kepada penyidik Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2020. Ia diperiksa sebagai saksi skandal PT Asuransi Jiwasraya yang tengah ditelisik Kejaksaan sejak Desember 2019.
Pengacara Joko, Soesilo Ari Wibowo, mengakui pertemuan kliennya dengan Sujanto. “Klien saya juga ikut mendampingi Pak Erry dalam pertemuan itu,” ujar Soesilo, Sabtu, 27 Februari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo