TIANG gantung narkotik Malaysia, Rabu pekan lalu meminta korban lagi. Kali ini delapan warga negara Hong Kong mendapat giliran dieksekusi. Baru pertama kali ini, dalam 45 tahun terakhir, Malaysia mengeksekusi terhukum mati secara masal. Dan baru kali ini pula di antara terhukum ada seorang wanita. Kedelapan kawanan ini terdiri atas dua grup. Kelompok pertama adalah Au King Kor, 32 tahun, dan Chan Yiu Tim, 33 tahun -- keduanya buruh transportasi -- Yuen Kwok Kwan, 28 tahun, sopir, Li Chi Ping, 28 tahun, pelayan bar, dan satu-satunya wanita adalah Hau Tsui Ling, 32 tahun, pramuria niteclub. Kelompok kedua berstatus lebih tinggi, konsultan perusahaan asuransi Ip Tak Ming, 36 tahun, direktur perusahaan asuransi Ng Yiu Kwok, 37 tahun, dan saudagar mobil, Chow Sing, 42 tahun. Mereka ditangkap Oktober delapan tahun lalu di Penang. Pada waktu itu, sedianya kelima orang kawanan dan kelompok pertama tadi akan terbang ke Brussels melalui Singapura. Tapi perjalanan itu batal. Sebab, pegawai bea cukai di Bandara Penang menemukan sejumlah heroin yang disembunyikan kawanan itu di dasar lima buah tas milik milik-milik mereka. Setelah dihitung, berat barang haram itu cukup "kakap", 12,7 kilogram. Semula kelima orang ini membantah memiliki barang haram itu. Tapi, tiga tahun kemudian, 1985, pengadilan di Tanah Melayu itu bisa membuktikan bahwa kelima orang dalam kelompok pertama itu sebagai pengedar narkotik. Sedangkan tiga orang lagi, yang ditangkap belakangan, dianggap "otak" perdagangan narkotik tersebut. Tak ada pilihan lain. Mereka masuk perangkap Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952, yang diperbarui 1980 dan mulai berlaku efektif 15 April 1983. Jumlah narkotik di tangan para terdakwa ini jauh melebihi jumlah minimal 15 gram heroin, syarat untuk diseret ke tiang gantungan. Semua upaya mereka -- untuk mendapat keringanan -- gagal. Akhirnya kedelapan terpidana berhadapan dengan algojo di tiang gantungan. Enam terpidana dieksekusi di penjara Tai- ping, pukul 5.20 pagi. Sedangkan kedua orang lainnya menemui ajal di penjara Kajang, 25 menit kemudian. "Mereka tampak tenang ketika berjalan ke tiang gantungan. Semuanya mengenakan pakaian terbaik mereka masing-masing," kata salah seorang dari saksi mata yang hadir di luar penjara Taiping. Dengan sampainya ajal para terpidana ini, genaplah rekor 26 warga negara asing yang mati oleh kekerasan hukum narkotik negeri jiran itu. Dan nasib ke-8 orang ini pun mirip dengan pendahulunya. Tak mendapat pengampunan, meskipun telah dibela oleh tokoh-tokoh di negaranya. Dalam kasus warga Hong Kong, yang masih koloni Inggris, tak kurang PM Margaret Thatcher meminta pengampunan kepada PM Mahathir Mohammad. Tapi sia-sia. Kementerian Luar Negeri Inggris terpaksa membuat pernyataan menyesalkan Pemerintah Malaysia. "Itu tindakan bar-bar," kata juru bicara Thatcher. Bahkan, pada saat-saat terakhir, permohonan para terpidana -- untuk mendapatkan penangguhan hukuman mati dari Makamah Agung -- pun sia-sia. Permohonan mereka digagalkan oleh lima orang hakim, yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Malaya, Borneo, dan dari M.A. Semua terpidana menghendaki jenazah mereka diperabukan di Pulau Penang, sebelum dibawa pulang ke tanah kelahirannya. Dua di antara mereka menyumbangkan kornea matanya. Kendati begitu, mereka menyesalkan vonis yang harus mereka jalani. "Bagaimana bisa Pemerintah Malaysia melakukan ini kepada kami? Ini sama dengan memotong ayam untuk menakut-nakuti kera," kata Ng Yiu Kwok, beberapa saat sebelum dieksekusi. Bunga S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini