RIBUT-ribut tentang "menguapnya" barang bukti tak hanya terjadi di Jakarta. Empat orang pedagang emas di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, H. Marzuki, H. Muhazab, H. Maksud, dan H. Saif, pekan ini dituduh menggelapkan barang bukti berupa uang Rp 30 juta. Uang itu sebenarnya barang bukti dalam perkara seorang banci, Titi alias She She, 30 tahun, yang dituduh menipu keempat pedagang emas itu. Tapi, sebelum perkara sampai ke pengadilan, polisi mengernbalikan bukti itu kepada para korban, keempat pedagang tadi. Akibatnya kini, selain menjadi korban penipuan, keempat haji itu diadili. Ceritanya bermula dari bisnis emas batangan dan perhiasan, antara Marzuki, dan Titi, pemilik salon kecantikan Indra di Sumbawa Besar. Suatu ketika, Marzuki membeli 410 gram emas seharga Rp 9 juta dari Titi, yang memperoleh emas dari Yendra Wijaya alias Akeang -- juga pemilik toko emas. Di lain waktu, Titi kembali menawarkan 2,5 kg emas kepada Marzuki. Untuk itu, Marzuki mengumpulkan modal dari rekan-rekannya sesama pedagang emas: Muhazab Rp 37,5 juta, Maksud Rp 6 juta, dan Saif Rp 6,5 juta. Tapi setelah uang itu diserahkan, pada 6 Juli 1988, Titi tak muncul lagi. Yang tinggal cuma dua surat bencong itu kepada adik perempuannya di salon Indra. Isi surat pertama: tidak bisa pulang karena dirampok dan disekap. Surat kedua memerintahkan si adik membawa barang-barang miliknya ke rumah pacarnya di Labuhan Sumbawa. Marzuki dan kawan-kawannya segera menutup setiap pintu keluar dari Pulau Sumbawa. Titi pun tertangkap di pelabuhan Bima ketika bermaksud menyeberang ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia mengaku kabur karena takut dipukuli para pedagang emas tersebut. Polres Sumbawa, setelah menyita uang tunai Rp 35 juta dari kas Akeang, kemudian memberkaskan Titi selaku tersangka. Tapi, setelah perkara dilimpahkan ke instansi penuntut, pada Agustus 1988, Kejaksaan Negeri Sumbawa mengembalikan berkas perkara itu kepada polisi. Pasalnya, barang bukti perkara itu cuma tinggal Rp 5 juta. Sisanya, Rp 30 juta, ternyata pada 20 Juli 1988 diserahkan polisi kepada Marzuki. "Sebab, uang itu memang milik Marzuki cs.," kata sumber TEMPO di Polres Sumbawa. Selain itu, menurut KUHAP, katanya, barang-barang yang menjadi sumber kehidupan si pemilik tak perlu disita. Marzuki rupanya tak bersedia mengembalikan uang tersebut. Sebab, ia yakin itu memang uang yang diserahkan ke Titi dulu. "Bundelnya juga masih utuh," ucap Marzuki, yang sudah mengembalikan uang itu kepada Muhazab Rp 20 juta, Maksud Rp 5 juta, dan Saif Rp 3,5 juta. Akibatnya, Marzuki dan ketiga rekannya diberkas pula sebagai tersangka. Mereka dituduh menggelapkan dan menghilangkan barang bukti uang Rp 30 juta itu. Bahkan, anehnya, dalam kasus ini Marzuki sempat ditahan polisi selama 36 hari. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Wim Sarwadji, bagaimanapun uang Rp 30 juta itu harus dikembalikan ke berkas perkara. Supaya berkas perkara Titi lengkap. "Barang bukti hanya bisa dikembalikan setelah adanya putusan pengadilan," kata Wim. Marzuki mengatakan akan menyediakan uang bukti Rp 30 juta itu asal saja ada jaminan hitam di atas putih: uang itu pasti akan dikembalikan lagi kepadanya. "Saya takut ada permainan. Jangan-jangan, setelah uang itu saya serahkan, saya malah tambah susah," ujarnya. Sebaliknya, pengacara Akeang, Benyamin, menyatakan bahwa uang itu seratus persen milik kliennya. Sebab, Akeang, katanya, tak pernah terlibat bisnis 2,5 kg emas antara Titi dan Marzuki itu. "Titi selalu ambil barang dulu, bayar kemudian," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini