Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat dana tempo dulu

Joseph padang menuntut ganti rp 475 milyar kepada bank bni manado. bni 46 dituding telah mengambil dana dari rekening joseph dan menjual kekayaan yang dijaminkan ke bank itu sekitar 30 tahun silam.

15 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUNGKIN ini gugatan paling spektakuler dalam sejarah peradilan perdata kita. Bayangkan, pekan-pekan ini, Bank BNI Manado digugat seorang nasabahnya, pengusaha kopra di Manado, Sulawesi Utara, Joseph Padang, agar membayar ganti rugi - tak tanggungtanggung - sekitar Rp 475 milyar. Bank pemerintah yang menurut Perbanas menduduki peringkat pertama dalam jenjang bank-bank di Indonesia dengan aset Rp 17,7 trilyun itu dituding telah mengambil begitu saja dana dari rekening Joseph sekitar Rp 2,1 milyar. Selain itu, menurut Joseph, yang pernah digelari "raja kopra" di Sulawesi Utara itu tanpa diketahuinya, BNI 1946 juga menjual berbagai harta kekayaan Joseph yang dijaminkannya ke bank itu, senilai Rp 9,27 juta lebih, kepada PT Imontoi. Lebih dari itu, kata Joseph, 56 tahun, BNI seenaknya saja menolak cek Joseph senilai Rp 1,3 milyar. Semua kerugian inilah yang kemudian diperhitungkan Joseph menjadi jumlah fantastis tadi. Boleh dibilang, gugatan ini terhitung perkara yang sudah berlumut. Sekitar 30 tahun lalu, Joseph, yang asli Sangir, pada mulanya hanya pedagang kelontong di Manado. Belakangan, usahanya berkembang berkat kredit BNI Cabang Manado. Ia mendirikan PT Nyiur Utara dan Toko Sinar Matahari. Sampai di situ angsuran dan kredit BNI selalu dilunasinya. Tiba-tiba pada 1967, tutur Joseph, tanpa diketahuinya, BNI menjual barang jaminan kredit Joseph kepada PT Imontoi. Alasan BNI, Joseph tak mampu melunasi sisa pinjamannya sebesar Rp 2,2 juta. Tak hanya itu, cek Joseph senilai Rp 1,34 milyar juga ditolak BNI. Sebab, menurut BNI, rekening Yoseph sudah tak ada dananya lagi. Padahal, "Sisa rekening saya masih dua milyar lebih," ujar Joseph. Toh BNI malah menuntut Joseph secara pidana. Ia dituduh menggunakan cek kosong. Walhasil, pada November 1967, Pengadilan Negeri Manado menghukumnya 20 bulan penjara plus denda Rp 200 ribu (subsider 4 bulan kurungan). Sementara itu, rekening Joseph di BNI berturut-turut "dikuras" bank itu, sampai sejumlah Rp 2,1 milyar. Berbagai upaya Joseph untuk menyelesaikan persoalan itu tak membuahkan hasil. Bahkan setelah Tim Pemeriksa Khusus Bank-Bank di Sul-Ut, pada Februari 1971, memutuskan BNI dan PT Imontoi harus mengganti rugi Rp 43 juta lebih kepada Joseph BNI tak menggubrisnya. Akhirnya, melalui Pengacara Moenafri, bekas Gubernur Sul-Teng, Joseph menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Manado. Selain menuntut ganti rugi akibat dananya lenyap, yang dihitung bunga berbunga itu, Joseph juga menuntut ganti rugi Rp 341 milyar akibat dipidana. Kuasa hukum BNI 1946 Manado, A. Fahmi Nalsom, sebaliknya men~gan~ggap gugatan itu tak berdasar. "Serupiah pun, Joseph tak punya lagi hak apa-apa di BNI," ujar Fahmi. Menurut Fahmi, pihaknya tak kaget mendengar gugatan Joseph itu. Sebab, katanya, sejak selesai menjalani hukuman dalam kasus cek kosong tadi, pada 1970, Joseph memang selalu "meneror" BNI. "Anehnya, kenapa baru sekarang ia menggugat. Apa sengaja mengulur waktu agar ganti ruginya besar?" kata Fahmi. Lagi pula, "Apa BNI yang mempidananya?" Benar tidaknya dalih itu, ada apa sebenarnya di balik kasus rekening Joseph, sehingga perkara itu sampai begitu lama. Joseph sendiri mengaku tak tahu persis sebab-musababnya. "Sampai kini saya juga tak tahu persis perhitungan rekening saya," ucap Joseph, yang rambutnya semakin memutih itu. Hp. S, Rustam F. Mandayun (Jakarta), Phiil M. Sulu (Manado)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus